LUWUK, Luwuk Times.ID – Polemik ganti untung warga masyarakat Desa Siuna Kecamatan Pagimana selaku pemilik lahan yang tergusur untuk pembuatan jalan koridor perusahaan pertambangan nikel PT. Penta Dharma Perkasa, akhirnya tuntas.
Proses mediasi yang di pimpin Asisten I Sekretariat Daerah Banggai Judi Amisudin di Kantor Bupati Banggai tersebut mengeluarkan kesepakatan antar dua belah pihak.
“Sudah selesai. Lahan dikembalikan kepada Pak Ansar selaku pemilik asli,” ujar Judi kepada Luwuk Times, Rabu (23/3).
Dalam berita acara yang dibuat kata dia pemilik lahan sepakat atas harga yang akan dibayarkan sebesar Rp 10.000/Meter.
“Harga itu sudah termasuk penggantian tanaman tumbuh. Hasil perkebunan mereka ada pohon sagu,” lanjut Judi Amisudin.
Pembayaran ganti untung disebutkannya akan ditunaikan perusahaan setelah proses administrasi untuk pengurusan bukti kepemilikan lahan telah terselesaikan.
Pada rapat mediasi yang digagas Bagian Tata Pemerintahan tersebut turut dihadiri Kabag Tapem Yunus Kurapa, Kasubag Andi Nur Syamsi, Sekcam Pagimana Irwan, Kades Siuna Supardi Ente, Kepala BPD Siuna Suparjan Ente, pihak perusahaan, dan pemilik lahan diketahui luasan lahan yang digusur sepanjang 326 x 15 meter. *
(cen)
Discussion about this post