Iklan

Kriminal

Polisi Bantah Penjualan Obat Aborsi Ilegal di Luwuk, Bagas: Tidak Ada Bukti

567
×

Polisi Bantah Penjualan Obat Aborsi Ilegal di Luwuk, Bagas: Tidak Ada Bukti

Sebarkan artikel ini
Unit II Tipidter Satreskrim Polres Banggai saat menggelar audiens bersama sejumlah awak media di Aula Rupatama, Mapolres Banggai, Kamis (15/6/2023) sore. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK TIMES— Polisi membantah keras adanya penjualan obat aborsi ilegal di Luwuk Kabupaten Banggai.

Klarifikasi itu disampaikan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Banggai saat menggelar audiens bersama sejumlah awak media di Aula Rupatama, Mapolres Banggai, Kamis (15/6/2023) sore.

Dalam paparannya, Kanit Tipidter Ipda Bagas T. Sanjaya bersama anggotanya menjelaskan, dugaan tindak pidana penjualan obat Aborsi Ilegal oleh oknum perawat di Puskesmas Simpong.

“Kegiatan ini dilakukan untuk meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan terjadinya tindak pidana penjualan obat aborsi ilegal,” paparnya.

Baca:  Polwan Goes To School, Beri Edukasi Bahaya Narkotika Siswa di Luwuk

Bagas mengatakan, hingga saat ini belum ditemukannya bukti yang cukup terjadinya tindakan aborsi penjualan obat-obatan ilegal.

Baca:  Kasus Sabu, Pemuda Maahas Ini Ditangkap Polisi

“Upaya serius telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Banggai dalam penanganan perkara tersebut,” imbuhnya.*

Hpb