LUWUK— Sebanyak 10 pemuda Kota Luwuk, Kabupaten Banggai diamankan pada dua lokasi berbeda saat aparat Polsek Luwuk menggelar patoli rutin, Sabtu (29/1/2021).
Mereka kepergok petugas ketika menggelar pesta miras yang meresahkan masyarakat.
“Delapan pemuda kami amankan di belakang gedung Genas Kelurahan Bungin dan 2 pemuda pada kos-kosan kompleks Pasar Simpong,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Adapun barang bukti berupa, satu jerigen ukuran 5 liter berisi miras tradisional jenis pongasi dan dan 2 botol ukuran 600 ml berisi miras jenis cap tikus yang telah tercampur minuman berenergi.
“Barang bukti bersama 10 pemuda mabuk ini langsung kami gelandang ke Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Menurut AKP Candra, aksi pesta miras sekelompok pemuda tersebut sangat meresahkan masyarakat. Sebab dapat memicu keributan dan mengganggu kenyamanan.
“Ini juga untuk antisipasi terjadinya aksi kriminalitas yang dipengaruh miras,” tutup AKP Candra.*
(hae)
Discussion about this post