Reporter Muh. Dahlan
SALAKAN – Personil Polsek Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggagalkan pemasok minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 125 liter.
Dalam aksi penggagalan melalui patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polsek Tinangkung itu, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avansa warna hitam bernopol (nomor polisi) DN 1594 A0.
Mobil tersebut membawa miras jenis cap tikus sebanyak 125 liter yang berada dalam sejumlah jerigen di desa Kautu Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep, Kamis, (17/03/2022).
Terdapat dua lelaki yang berada dalam mobil tersebut. Keduanya yakni H (53) dan RLG (55) yang langsung diamankan polisi yang sedang melaksanakan kegiatan patroli.
Kapolsek Tinangkung Iptu Abdul Haris Hippy mengatakan, personilnya mencurigai mobil yang melintas di desa Kautu tersebut. Selanjutnya personil menghentikan mobil itu.
Hasil pemeriksaan dalam itu personil menemukan 5 jerigen ukuran 20 liter dan 5 jerigen ukuran 5 liter serta 2 kantong plastik ukuran 1 liter yang berisi miras cap tikus.
Kedua pelaku sama-sama berasal dari Kecamatan Buko. Sementara barang bukti miras yang rencananya dipasarkan di Kecamatan Buko diamankan ke Mako Polsek Tinangkung.
“Dua lelaki pemasok miras tersebut sudah kami interogasi. Mereka juga buat surat pernyataan, jika berbuat kembali maka kami dengan tegas akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Iptu Abdul Haris Hippy. *
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Luwuk Times
Discussion about this post