LUWUK— Genderang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus ditabuh Polres Banggai.
Jajaran Polres Banggai pun mengajak semua pihak untuk berperan serta melawan peredaran narkoba yang kian marak hingga ke pelosok desa.
Terbaru, jajaran Satnarkoba Polres Banggai kembali membekuk salah seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Luwuk, Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Tersangka berinisial ST alias O (23) ini ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu, Jalan Pulau Labobo, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk.
“Iya, kemarin kami menangkap seorang pemuda pengedar sabu di Jalan Pulau Labobo, Kelurahan Simpong,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Jumat (25/2/2022).
Setelah menerima informasi tersebut, polisi bergerak menuju TKP dan melihat seorang pemuda di Jalan sesuai dengan ciri-ciri yang terlapor.
“Dari penggeledahan kami temukan satu sachet plastik berisi narkiba jenis sabu,” ungkap Iptu Makmur.
Polisi mengembangkan kasus tersebut dengan membawa tersangka menuju rumahnya Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan untuk proses penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan 1 sachet plastik bening berisikan 10 sachet berisikan narkoba jenis sabu.
“Barang bukti ini tersimpan tersangka pada bagian belakang rumah tepatnya dalam gudang,” terang Iptu Makmur.
Selain itu, dalam penggeledahan yang turut hadir para keluarga tersangka dan masyarakat sekitar kami temukan juga seperangkat alat hisap sabu atau bong serta satu unit ponsel.
“Jadi totalnya sebanyak 11 sachet narkotika jenis sabu. Berat brutonya sekitar 2,83 gram,” kata Iptu Makmur.
Saat ini tersangka telah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, mengatakan, perang melawan narkoba merupakan tanggungjawab bersama demi menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa.
“Mari bersatu untuk melawan peredaran narkoba karena narkoba musuh kita bersama,” imbau AKBP Yoga. *
(hae)
Discussion about this post