Dia menjelaskan seorang pria yang diamankan petugas ini ialah AS (26) Warga kelurahan Puge Kecamatan Luwuk Selatan.
Dengan barang bukti 1 buah sashet plastik bening berisikan kristal yang di duga sabu-sabu dengan berat bruto 1,08 gram.
“Kami mendatangi kos-kosan milik AS di Kelurahan Puge dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram tersebut,” ujar Haryadi.
“Selain itu kami temukan satu buah alat pres, satu buah timbang digital, satu pack plastik kosong, dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi.
Sejauh ini terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai. Dan kini masih dalam pemeriksaan serta pengembangan oleh penyidik guna mengetahui asal barang maupun jaringannya.
Oknum Tukang
Sementara itu, Satnarkoba Polres Banggai pada Selasa (31/1/2023) pukul 02.00 Wita bertempat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Luwuk Kabupaten Banggai kembali menangkap seorang pria sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku ST (32) warga Kelurahan Puge Kecamatan Luwuk Selatan yang berprofesi sebagai tukang ini memang sudah menjadi target operasi. Itu lantaran kita mendapatkan informasi, bahwa ST kerap melakukan penjualan narkotika jenis sabu,” Kata Kasat Narkoba Polres Banggai.
Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sashet palstik bening ukuran besar berisikan kristal bening yang di duga sabu-sabu seberat 49,53 gram. Dan dua buah palstik bening kosong, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan bekas, satu buah HP merek OPPO dan satu unit sepeda motor Mio Soul DN 2811 RL.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti langsung kami giring ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan proses lebih lanjut,” pungkas AKP Haryadi. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post