7. Peraturan Organisasi KONI Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor 47 a Tahun 2021, tertanggal 10 November 2021 tentang Pekan Olahraga Provinsi
8. Surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 426.3/434/KONI/G.ST/2021, tertanggal 8 Desember 2021, tentang Penetapan tempat Penyelengaraan Pekan Olahraga Provinsi Ke-IX Tahun 2022 di Kab Banggal
9. Hasil Rapat Koordinasi KONI Provinsi Sulawesi Tengah, KONI Kab Banggai dan Panitia Pelaksana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Sulawesi Tengah tahun 2022 di Kabupaten Banggai, pada hari Rabu, tanggal 5 Oktober 2022, bertempat di Aula Kantor KONI Provinsi Sulawesi Tengah.
Inti dari surat tersebut, KONI Sulteng beralasan bahwa ada beberapa agenda nasional yang bertepatan dengan pelaksanaan Porprov Sulteng di Banggai.
Sehingga mereka berdalih, dalam rangka mematangkan kesiapan Banggai sebagai tuan rumah, sehingga Porprov 19-26 November 2022 bergeser menjadi pada 10-17 Desember 2022.
Terlepas dari alasan KONI Sulteng bahwa ada setumpuk agenda nasional tadi, bagi penulis bergeser jadwal Porprov dari bulan Nopember menjadi Desember, tidak lepas dari kesiapan anggaran.
Dan hal itu diperkuat dengan pernyataan Ketua Umum KONI Kabupaten Banggai H. Muntasar Abd Azis. Ia menegaskan bahwa karena uang belum ada dari provinsi (baca: https://luwuktimes.id/ini-alasan-jadwal-porprov-sulteng-ix-di-banggai-bergeser/).
Dana Sharing
Kabupaten Banggai menjadi tuan rumah Porprov ke IX bukan merupakan hasil bidding. Karena tidak siapnya Kabupaten Buol dengan alasan tidak teranggarkan lewat APBD tahun 2022, sehingga Banggai pun siap menjadi tuan rumah untuk kali kedua. Setelah sebelumnya tahun 2006 lalu.
Tentu apa yang menjadi inisiatif Banggai itu harus mendapat apresiasi. Utamanya dari Pemprov Sulteng. Paling tidak telah menjawab satu persoalan menyangkut tuan rumah.
Dalam setiap kali pelaksanaan Porprov Sulteng, ada yang namanya dana sharing. Panpel bersepaat 60:40. Rinciannya, 60 persen menjadi tanggungan tuan rumah dan 40 persen dari provinsi.
Yang menjadi persoalan, pagu Rp 10 miliar dari sekitar Rp 24 miliar dana Porprov 2022 yang menjadi beban provinsi teranggarkan lewat APBD Perubahan, belum cair.
Lahir pertanyaan, apa bedanya dengan Kabupaten Buol, yang tidak mengalokasikan dana Porprov lewat penetapan APBD 2022.
Keterlambatan pencairan dana Rp 10 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Pemprov Sulteng, tentu saja memengaruhi pelaksanaan tahapan Porprov Sulteng.
Karena dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang telah tersusun oleh panpel serta tim perumus sudah memporsikan sejumlah kegiatan yang terdanai lewat Rp 10 miliar tadi.
Bagi penulis ini letak kesalahan sebenarnya. Selain tidak teranggarkan lewat APBD juga keterlambatan pencairan pada APBD Perubahan 2022 Sulteng. Akibatnya Porprov IX Sulteng di Banggai harus mundur dari jadwal sebelumnya. *
Discussion about this post