LUWUK TIMES, Buol — Proyek rekonstruksi jalan dengan nilai fantastis Rp72,2 miliar di Kabupaten Buol Sulteng menjadi sorotan tajam.
Pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan oleh PT Wahana Cipta Lestari (WCL) tersebut tak hanya dikritik lambat.
Akan tetapi juga diterpa isu miring terkait dugaan penggunaan material batuan dari tambang tak berizin.
Proyek rekonstruksi ruas jalan Muliasari – Kokobuka – Air Terang – Kali – Kulango ini dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Tengah dengan skema Multi Years Contract (MYC) tahun anggaran 2026–2027.
Pekerjaan ini sebenarnya merupakan bagian dari sembilan program unggulan “BERANI” bentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid dan dr. Renny Lamadjido, tepatnya lewat pilar “Berani Lancar” yang memprioritaskan konektivitas antarwilayah.
Namun, berbeda dengan daerah lain yang minim hambatan, pelaksanaan proyek di Kabupaten Buol justru memicu kontroversi sejak masa pengerjaan Lapis Pondasi Agregat (LPA) pada Juli–Agustus lalu.
Ganjalan utama bersumber dari dugaan penggunaan material batuan dari kawasan Momunu lokasi tambang milik kontraktor pelaksana, PT WCL.
Legitimasi penambangan di lokasi tersebut dipertanyakan setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng menerbitkan surat teguran resmi.
Dua Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik PT WCL ditegur lantaran pihak perusahaan belum menyampaikan dokumen rencana penambangan, serta dokumen teknis dan lingkungan yang diwajibkan hukum.
Sayangnya, upaya konfirmasi publik terkait masalah ini menemui jalan buntu. Bambang, petugas lapangan PT WCL yang ditemui di area SPBU Kota Buol, enggan memberikan keterangan teknis.
“Tugas saya hanya mengurusi logistik pasokan makanan. Untuk urusan teknis lainnya, saya tidak tahu. Lebih baik ditanyakan langsung kepada Pak Muhammad Ali selaku PPK,” ujar Bambang singkat.
Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Muhammad Ali, juga memilih bungkam.
Pesan dan konfirmasi berulang kali yang dikirimkan redaksi Luwuk Times melalui WhatsApp terkait progres pekerjaan, serapan anggaran, hingga transparansi asal-usul material bernilai puluhan miliar tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Sikap tertutup pejabat pembuat komitmen ini memicu reaksi keras dari pemerhati lingkungan di Buol.
Pada Kamis (24/9/2026), salah seorang aktivis menegaskan bahwa PPK seharusnya bertindak transparan dan bijak untuk menghentikan polemik yang berkembang di masyarakat.
“Proyek ini dibiayai oleh uang pajak rakyat, jadi wajar jika masyarakat curiga ketika ada yang ditutup-tutupi. PPK tidak boleh terus diam,” tegasnya.
Ia mendesak PPK untuk membuktikan legalitas material yang digunakan secara terperinci dan akuntabel, bukan sekadar memberikan klaim verbal.
“Publik butuh penjelasan transparan: dari mana asal materialnya, siapa penyedianya, bagaimana pengangkutannya, hingga berapa volumenya. Semua harus dibuktikan dengan dokumen sah seperti nota transaksi, surat jalan, dan bukti angkut. Langkah ini penting untuk menepis prasangka buruk sekaligus mengedukasi masyarakat,” pungkasnya. *
Reporter Setiyo Utomo












