Pungutan Parkir di Pasar Simpong Langgar Perda, DPRD Minta Dishub Bertanggung Jawab

oleh -1125 Dilihat
oleh
Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto

LUWUK TIMES – Ketua Komisi III DPRD Banggai Suprapto langsung bereaksi.

Itu karena Ia menyikapi keluhan para pengendara, terkait biaya tarif parkir yang tanpa disertai karcis retribusi.

Bagi Suprapto itu merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis harus bertanggung jawab atas kecolongan salah satu sumber pendapatan daerah pasar Simpong Luwuk tersebut.

Kepada Luwuk Times, Minggu (27/07/2025), Suprapto mengatakan, pungutan parkir harusnya mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan reklame.

Nah sambung Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini, jika ada kebijakan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi tadi, maka OPD terkait, Dinas Perhubungan harusnya bertanggung Jawab.

BACA JUGA:  Harga Tabung Gas LPG 3 Kg di Luwuk Merobek Kantong Warga, DPRD Banggai Diminta Gunakan Hak Angket

Bentuk tanggung jawab yang Suprapto maksudkan adalah segera menyampaikan teguran kepada pihak yang melakukan pungutan.

“Segera Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai melakukan teguran kepada pihak pengelola parkiran. Itu adalah bentuk tanggung jawab OPD dalam menyelamatkan pendapatan daerah,” tegas mantan Ketua DPRD Banggai periode sebelumnya ini. *

Sofyan Labolo