LUWUK TIMES – Para pengendara baik roda dua maupun roda empat harus merogoh kocek, ketika parkir kendaraan di pasar Simpong Luwuk Selatan.
Para petugas parkir nya telah mematok tarif. Kendaraan roda 2 sebesar Rp2 ribu. Sedang untuk kendaraan roda 4 Rp 5 ribu.
Tapi yang mengherankan, para petugas parkir membebani tarif kepada para pengendara tersebut, tanpa adanya karcis retribusi.
Disinyalir, biaya tarif parkir itu tidak masuk ke kas daerah alias masuk pada kantong pribadi.
Ironi nya lagi, oknum petugas parkir terkesan memaksakan kepada pengendara agar membayar tarif parkir seusai dengan ketentuan yang mereka buat tersebut.
“Untuk motor Rp 2 ribu dan mobil 5 ribu,” ucap Agus pengendara roda empat mengutip penegasan oknum petugas parkir Pasar Simpong, Minggu (27/07/2025).
Awalnya Agus hanya membayar Rp 2 ribu. Namun petugas parkir itu ngotot. Ia tetap meminta Rp 5 ribu.
“Saya kan tadi tidak turun dari mobil. Masa harus bayar Rp 5 ribu,” kata Agus kepada petugas parkir itu.
“Sudah bayar saja Rp 3 ribu,” jawab petugas parkir kepada Agus.
Perdebatan itu akhirnya selesai, setelah Agus menambah biaya tarif Rp 2 ribu.
“Saya kemudian tambah Ro 2 ribu. Sehingga total nya ada Rp 4 ribu,” ucap pria beranak 4 ini.
Mestinya sambung Agus, petugas parkir punya karcis retribusi. Sehingga membuktikan bahwa pungutan itu legal.
“Kalau seperti ini yah ilegal dong. Masa tidak ada karcis retribusi dari instansi terkait,” ucapnya. *
Sofyan Labolo














