Alasannya bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) penyertaan modal yang peruntukannya pada biaya konstruksi. Dan bukan untuk pembayaran gaji karyawan atau purnabakti Perumda.
Tanggapan Perumda
Direktur Keuangan Perumda Banggai, Moh. Rivai D. Karim berujar, pihaknya bukan tak berkeinginan membayar. Akan tetapi berdasarkan perhitungan aktuaria untuk peserta purnabakti yang berjumlah 14 orang tersebut, terdapat defisit pendanaan sebesar Rp2.531.856.706. Dan itu harus segera terselesaikan secara sekaligus pada bulan Desember 2021.
“Kita sudah kalkulasi dengan pembayaran defisit pendanaan kepada Danpenma. Maka dana setiap bulan yang harus kita siapkan sebesar Rp388.000.000. Sedang cashflow kita hanya sampai sekitar 200 juta an,” tandasnya.
Apalagi saat ini diperhadapkan dengan kondisi Perumda Banggai hari ini. Pada satu sisi dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dan sisi lainnya ada permasalahan defisit pendanaan danperma.
Direktur Pelayanan, Romi Botutihe menambahkan, jika penyelesaian permasalahan purnabakti sepenuhnya kepada Perumda, maka sudah pasti tidak akan mampu.
Untuk itu sarannya, butuh solusi pertimbangan penyelesaian dari Dewan Pengawas Perumda.
Solusi Komisi 3
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 3, Saripudin Tatjo menyarankan agar melaksanakan asistensi pada Danperma untuk mencari solusi penyelesaian.
Ketua Komisi 3, I Putu Gumi menegaskan akan tetap mengawal penyelesaian permasalahan purnabakti perumda, dengan terlebih dahulu menunggu hasil koordinasi Dewan Pengawas Perumdam, yakni Asisten 2, Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum kepada Bupati Banggai. Dengan begitu dapat mempertimbangkan penyelesaiannya.
Selain I Putu Gumi dan Saripudin Tjatjo, sejumlah anggota Komisi 3 DPRD Banggai juga hadir.
Mereka adalah Nasir Himran, Winancy Ndobe, Sucipto, Siti Aria dan Yenny Lyanto. *
(maj)
Discussion about this post