JAKARTA — Gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, akhirnya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Dengan adanya putusan tersebut, bakal calon petahana Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura dipastikan bisa maju di Pilkada Gubernur Sulteng 2024 meski hanya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura.
Hal tersebut diamini jubir Bacagub petahana Rusdy Mastura, Andono Wibisono, di Jakarta saat dihubungi dari Palu, Selasa 20 Agustus 2024.
“Alhamdulillah, meskipun tanpa koalisi besar dengan rekomendasi B1 KWK dari PDIP dan Parti Hanura, Bapak Rusdy Mastura Insya Allah bisa mendaftar ke KPU,” jelasnya.
Menurut Andono, jika mengacu pada putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b maka dipastikan PDIP bisa mengusung bacagub yang akrab disapa bung Cudy itu.
Adapun bunyi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b adalah sebagai berikut: “Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut”.
“Artinya, dengan jumlah DPT Sulteng Tahun 2024 sebanyak 2,2 juta jiwa dengan perolehan suara PDIP sebanyak 176.954 suara dan Partai Hanura 80.405 suara di Pileg 2024 mencapai 257.359 suara alias sudah lebih dari 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” tegas Andono.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sulteng, Lasnardi Lahi membenarkan hal tersebut.
“Benar, dengan putusan MK yang baru Bacagub Rusdy Mastura sudah siap mendaftar ke KPU karena sudah mendapat rekomendasi B1KWK dari PDIP dan Hanura,” tegasnya.
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. *
Discussion about this post