Luwuk Times
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Kolom Cudy

Putusan Baru MK, Rusdy Mastura Bisa Maju di Pilgub Sulteng 2024 Meski Hanya Diusung PDIP dan Hanura

Redaksi by Redaksi
20 Agustus 2024
in Kolom Cudy
0
Lewat Tangan Manis Rusdy Mastura, Sulteng Sukses Tekan Inflasi Hingga 2,8 Persen

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, akhirnya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Dengan adanya putusan tersebut, bakal calon petahana Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura dipastikan bisa maju di Pilkada Gubernur Sulteng 2024 meski hanya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura.

Hal tersebut diamini jubir Bacagub petahana Rusdy Mastura, Andono Wibisono, di Jakarta saat dihubungi dari Palu, Selasa 20 Agustus 2024.

“Alhamdulillah, meskipun tanpa koalisi besar dengan rekomendasi B1 KWK dari PDIP dan Parti Hanura, Bapak Rusdy Mastura Insya Allah bisa mendaftar ke KPU,” jelasnya.

Menurut Andono, jika mengacu pada putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b maka dipastikan PDIP bisa mengusung bacagub yang akrab disapa bung Cudy itu.

Adapun bunyi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b adalah sebagai berikut: “Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut”.

“Artinya, dengan jumlah DPT Sulteng Tahun 2024 sebanyak 2,2 juta jiwa dengan perolehan suara PDIP sebanyak 176.954 suara dan Partai Hanura 80.405 suara di Pileg 2024 mencapai 257.359 suara alias sudah lebih dari 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” tegas Andono.

Baca Juga :  Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Berkantor Sehari di OPD

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sulteng, Lasnardi Lahi membenarkan hal tersebut.

“Benar, dengan putusan MK yang baru Bacagub Rusdy Mastura sudah siap mendaftar ke KPU karena sudah mendapat rekomendasi B1KWK dari PDIP dan Hanura,” tegasnya.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Baca Juga :  Tim Kreatif Sangganipa Fest 2024 Berangkatkan 33 Peserta Umroh

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. *

Pembaca 1,050
Tags: MKPilkada SultengRusdy Mastura
Previous Post

Kasus Suami Menampar Istri di Batui Berakhir Damai

Next Post

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari Kemenkum HAM

Rekomendasi untuk Anda

Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto tak Punya Catatan Buruk
Kolom Cudy

Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto tak Punya Catatan Buruk

11 Oktober 2024
Muharam Nurdin Tegaskan Figur Lain Baru Janji, Rusdy Mastura sudah Punya Bukti
Kolom Cudy

Muharam Nurdin Tegaskan Figur Lain Baru Janji, Rusdy Mastura sudah Punya Bukti

8 Oktober 2024
Gerakan IB Ternak Sapi Salah Satu Program Unggulan Cagub Sulteng Rusdy Mastura
Kolom Cudy

Gerakan IB Ternak Sapi Salah Satu Program Unggulan Cagub Sulteng Rusdy Mastura

7 Oktober 2024
Polling Pilkada Sulteng Tempatkan Rusdy-Sulaiman Posisi Jawara
Kolom Cudy

Polling Pilkada Sulteng Tempatkan Rusdy-Sulaiman Posisi Jawara

5 Oktober 2024
Kampanye di Parigi Moutong, Rusdy Mastura Disambut Adat
Kolom Cudy

Kampanye di Parigi Moutong, Rusdy Mastura Disambut Adat

2 Oktober 2024
Rusdy Mastura Kampanye Perdana di Dua Kecamatan Parigi Moutong
Kolom Cudy

Rusdy Mastura Kampanye Perdana di Dua Kecamatan Parigi Moutong

2 Oktober 2024
Kolom Cudy

Selama 3 Hari, Rusdy-Sulaiman Kampanye di Parigi Moutong dan Kota Palu

29 September 2024
Rusdy Mastura: Masjid Raya Fastabiqul Khairat Simbol Religius dan Sosial di Sulteng
Kolom Cudy

Rusdy Mastura: Masjid Raya Fastabiqul Khairat Simbol Religius dan Sosial di Sulteng

22 September 2024
Peduli Warga Binaan, Menteri Hukum dan HAM: Terima Kasih Gubernur Sulteng Rusdy Mastura
Kolom Cudy

Peduli Warga Binaan, Menteri Hukum dan HAM: Terima Kasih Gubernur Sulteng Rusdy Mastura

19 September 2024
Next Post
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari Kemenkum HAM

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari Kemenkum HAM

Discussion about this post

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

19 Mei 2025
Praktisi Hukum Irfan Bungaadjim Desak 3 Kades di Toili Banggai Dipecat

Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

18 Mei 2025
Tryou di Sulsel, ISSI Banggai Membawa Hasil Maksimal

Tryou di Sulsel, ISSI Banggai Membawa Hasil Maksimal

18 Mei 2025
811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Bantul Siap Diserahkan Menteri Nusron

811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Bantul Siap Diserahkan Menteri Nusron

18 Mei 2025

Pemkel Kilongan Permai Tegaskan Masalah Anjing Liar Sudah Lama Diatasi

18 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bimtek Pendaftaran Porkab V Banggai, Ebing Undang 24 Camat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dibayar 14 Mei, Aktivitas PDAM Banggai Kembali Aman dan Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencuri di Luwuk Selatan, Warga Lamo ini Ditangkap di Pagimana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!