
Wartawan profesional adalah wartawan pemegang kartu Uji Kompetensi Wartawan atau UKW yang diterbitkan Dewan Pers.
Wartawan bersangkutan bekerja di media yang telah memenuhi standar perusahaan media seperti berbadan hukum pers, memiliki alamat kantor redaksi dan kontak yang jelas, serta dipimpin penanggung jawab dengan kompetensi Wartawan Utama.
Ia juga mengajak masyakat untuk turut serta mengawasi kerja-kerja jurnalistik dan perilaku wartawan, sebagai wujud pengembangan kemerdekaan pers.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengatur, masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Kegiatan tersebut dapat berupa memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
Termasuk menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Wartawan yang tergabung dalam PWI, sekali lagi harus teguh memegang Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Wartawan Indonesia, dan Kode Perilaku Wartawan beserta pedoman-pedoman lain yang diterbitkan Dewan Pers dan ditetapkan PWI.
Jika ada wartawan yang mengaku anggota PWI dan diduga melanggar atau menyimpang dalam praktik jurnalistiknya, silakan masyarakat melapor ke PWI atau Dewan Pers.
Jika terindikasi tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan sejenisnya PWI mendorong pelaporan ke aparat hukum.
“PWI tidak ingin profesi yang terhormat dan bermartabat dikotori oleh satu dua oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab,” tekannya. *
Rilis
Baca juga: Rotasi Pejabat Utama di Polda Sulteng, Tiga Kapolres Berganti
Discussion about this post