IKLAN

Kriminal

Kasus Jual Beli Bayi, Polda Sulteng Tangkap 6 Pelaku, Ini Modusnya

788
×

Kasus Jual Beli Bayi, Polda Sulteng Tangkap 6 Pelaku, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak saat memimpin Konfrensi Pers didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023). (Foto: Humas Polda Sulteng)

Luwuk Times— Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus jual beli orang atau bayi yang ditemukan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Bayi perempuan AH (1) diperjual belikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak itu terjadi 31 Mei 2023 saat melapor ke pihak Kepolisian di Polda Sulawesi Tengah.

Alih-alih diculik, Polda Sulteng mengungkap fakta sebenarnya bahwa kasus yang dilaporkan merupakan perdagangan orang atau jual beli anak bayi yang melibatkan pelaku jaringan lintas provinsi di tanah air.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak saat memimpin Konfrensi Pers didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023).

Baca:  Pendaftaran di KPU Ditutup, 4 Parpol tak Punya Caleg di Banggai

“Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta oleh para pelaku lainnya,” ungkap Kombes Pol Parajohan

“Tersangka S yang juga ibu bayi (korban AH) inilah yang menjual anaknya kepada F (masih buron) sebesar Rp 12 Juta,” tambahnya

Ditreskrimum Polda Sulteng bergerak cepat dengan membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini.

Dirreskrimum itu juga menyebut, tim ditugaskan ke wilayah Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung dan DKI Jakarta atau di Bekasi

Di wilayah Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak.

Baca:  Mayat Bayi Ditemukan di Pinggir Laut, Polisi Gelar Olah TKP

“R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp 25 Juta,” ujar Kombes Parajohan.

Dari Provinsi Bangka Belitung kata Parajohan, Polda Sulteng Sulteng dibantu kepolisian setempat mengamankan 3 tersangka.

Mereka masing-masing inisial M alias CM (41) warga Kab. Bekasi, saudari LK alias Lia (35) warga Jakarta dan saudari YN (45) warga Pangkal Pinang Provinsi Babel.

Adapun peran mereka, M alias CM menjual korban (AH) kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 juta.

Baca juga: Tolak Ayah Kawin Lagi, Anak Jambak Rambut dan Pukul Ibu Tiri

error: Content is protected !!