IKLAN

Kecamatan

Sengketa Tapal Batas di Banggai Dimediasi Polisi

540
×

Sengketa Tapal Batas di Banggai Dimediasi Polisi

Sebarkan artikel ini
Mediasi sengketa tapal batas di kantor Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai, Selasa (27/06/2023) pagi.

Luwuk Times— Sengketa tapal batas antar desa masih saja terjadi di Kabupaten Banggai. Untung saja, perseteruhan itu tidak berujung ke ranah hukum. Polisi setempat mampu memediasi.

Seperti yang dilakukan Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH bersama Forkopimcam.

Mereka memediasi penyelesaian sengketa tapal batas antar Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Kecamatan Lamala, Selasa (27/06/2023) pagi.

Sengketa tapal batas antar dua desa bertetangga yaitu Desa Sirom Kecamatan Mantoh dan Desa Poroan Kecamatan Lamala.

Baca:  Seminar Akhir Kajian Pemekaran DOB di Luwuk Banggai, Tompotika Lengkap, Poso Kotamadya

Kedua pemerintahan desa tersebut mengklaim bahwa tapal batas desa adalah wilayah masing-masing.

Rapat mediasi dihadiri oleh Camat Lamala Muh. Saleh Padekes, Danramil 1308-06 Serma Fredy Salim, Kades dan BPD masing Desa Sirom dan Desa Poroan

Rapat koordinasi berakhir pukul 09.30 wita dengan hasil mediasi antara kedua belah pihak disetujui untuk menghentikan penebangan hutan yang berada dititik batas bayang sampai ada keputusan dari Pemda Banggai.

Setelah adanya batas ordinat dari Tapem Banggai kedua desa bersama tokoh masyarakat akan tinjau lokasi dan mematenkan tapal batas.

Baca:  Ini Penyebab Warga Solan Baru Banggai Blokade Jalan Trans Sulawesi

Kapolsek Lamala AKP Zulfikar menerangkan, mediasi yang dilakukan bertujuan agar masalah tapal batas secepatnya selesai.

Karena jika dibiarkan berlarut-larut maka dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Karena mengganggu pelayanan kepada masyarakat didua Desa tersebut juga dapat menghambat percepatan pembangunan Desa ,” jelas Kapolsek. * Hpb

Baca juga: Berkendara dalam Kondisi Mabuk, Pemuda Bunta Ini Terkapar di Jalan

Kunjungi juga Luwuk Times di Google News

error: Content is protected !!