IKLAN
Kriminal

Kasus Jual Beli Bayi, Polda Sulteng Tangkap 6 Pelaku, Ini Modusnya

799
×

Kasus Jual Beli Bayi, Polda Sulteng Tangkap 6 Pelaku, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak saat memimpin Konfrensi Pers didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023). (Foto: Humas Polda Sulteng)

Selain itu YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp 1 juta kepada LK alias Lia.

Ia juga menerangkan, tersangka M sudah 9 kali melakukan jual beli anak.

Saat menjual kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk di adopsi.

Dari Wilayah DKI Jakarta atau Bekasi kata Dirreskrimum, tim penyidik telah mengamankan 3 tersangka lain yaitu inisial A alias Yanti (35) Warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta dan SS alias Siti (29) warga Kecamatan Tempe Sulawesi Selatan.

Parajohan juga menyebut peran ketiga tersangka yang diamankan di Bekasi Jakarta, A alias Yanti berperan menyuruh F (masih buron) mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah.

Baca:  Percobaan Pencurian Tabung Gas 3 Kilo di Nambo Dimediasi Polsek Kintom

Tiba di Jakarta A alias Yanti bertugas menerima anak (bayi AH) dan dibawa ke Provinsi Babel untuk diserahkan tersangka M.

Dalam tugasnya A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH.

Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari anak bayi (AH) yang diperjual belikan.

“Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun anak tersebut diperdagangkan,” tegasnya

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 Juta.

Baca:  Ketua KPU Touna Pimpin Apel Pantarlih di Ampana

Untuk diketahui Polda Sulteng melalui Satgas TPPO terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perdagangan orang.

Hal itu ditunjukan mulai tanggal 5-25 Juni sudah 29 Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sulteng dan Polres jajaran. *

Baca juga: Polisi Bekuk Pemuda Asal Luwuk Selatan, Dua Sachet Sabu Diamankan

Kunjungi juga Luwuk Times di Google News

error: Content is protected !!