Luwuk Times — Tim Pemulihan Korban Pelanggaran Ham (PKPHAM) melaksanakan rapat koordonasi (rakor) bersama Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng Ma’mun Amir dan unsur Forkopimda, bertempat ruang kerja Wagub Sulteng, Rabu (21/06/2023).
Rakor yang turut dihadiri Walikota Palu itu juga terkait sosialisasi kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat.
Pada kesempatan itu, tim PKPHAM membeberkan sebanyak 12 kasus pelanggaran berat masa lalu.
Anggota tim pelaksana PKPHAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan, pemerintah akan melakukan kick off atau dimulainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial pada tanggal 27 Juni 2023. Pelaksanann kick off akan berlangsung di Aceh.
“Kami sengaja datang ke Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu dalam berkordinasi. Diharapkan Sulawesi Tengah menjadi pionir dalam hal penyelesaian permasalahan HAM yang ada di Sulawesi tengah,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut anggota tim pelaksana PKPHAM Mugianto menambahkan, berdasarkan laporan PPHAM ada praktik yang telah terjadi di Sulteng dalam hal kebijakan Pemerintah Daerah Sulteng dan Kota Palu.
Ada keberhasilan praktik penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu peristiwa 65-66 di Kota Palu, yang dimotori Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura saat menjadi Wali Kota Palu.
Permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM peristiwa 65-66 di Kota Palu pada 2012, yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi dan sentuhan program-program pemberdayaan.
Discussion about this post