Sulteng

Rakor dengan Wagub Sulteng, PKPHAM Beber 12 Kasus Pelanggaran Berat Masa Lalu

919
×

Rakor dengan Wagub Sulteng, PKPHAM Beber 12 Kasus Pelanggaran Berat Masa Lalu

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Tim PKPHAM rakor bersama Wagub Sulteng Ma’mun Amir dan unsur Forkopimda, bertempat ruang kerja Wagub Sulteng, Rabu (21/06/2023). (Foto: Biro Adpim Setda Prov Sulteng)

“Untuk itulah kami berkunjung Ke Kota Palu, Sulawesi Tengah,” terang Mugianto.

Selain itu Tim PKPHAM juga menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran berat masa lalu. Itu berdasarkan data dan rekomandasi Komsi Nasonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Tahun 2020.

1. Peristiva 1965-1966 (Peristiwa 65):

2. Perstiva Penembakan Misterius 1982-1985 (Kasus Petrus)

3. Perstiwa Talangsari, Lampung 1989 (Kasus Talangsari)

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Satis, Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiva Tisaki dan Semanggi l-II 1998-1999

8. Perstiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peistiwa Wasio, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiva Jambo Keupok, Aceh 200

Lebih lanjut tim PPHAM menyampaikan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2023, perintahnya adalah untuk melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Tim PPHAM.

Baca:  Kapolda Sulteng: Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Polisi Tembus 87,8 Persen

“Saat ini kami ditunjuk sebagai anggota pelaksanaan rekomendasi PPHAM, sesuai Keppres Nomor 4 Tahun 2023,” ucapnya.

Keppres ini mengatur mengenai pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut tim PPHAM.

“Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan susunan tim terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana,” kata anggota tim pelaksana PPHAM Beka Ulung Hapsara.  

Beka Ulung Hapsara juga menjelaskan, semua korban pelanggaran HAM berat akan mendapat jaminan yang sama. Mulai dari jaminan pendidikan hingga kesehatan. Semuanya disesuaikan kebutuhan mereka.

Baca:  PWI Sulteng Keluarkan 6 Sikap, Point Kelima Tegas

“Pemulihan hak-hak korban bisa dalam bentuk pemberian beasiswa, jaminan kesehatan, rehabilitasi rumah, pelatihan-pelatihan keterampilan dan lain-lain, disesuaikan dengan permintaan para korban,” tuturnya.

Lebih lanjut Beka berharap Pemerintah Sulawesi Tengah bisa memfasilitasi sekaligus berpartisipasi secara Virtual kegiatan Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, yang akan dibuka langsung Oleh Presiden Joko Widodo di, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh 27 Juni mendatang

“Kami berharap selain Pemda dan Forkompimda partisipan saat kegiatan Kick Off ialah korban pelanggaran HAM berat yang ada di Sulawesi Tengah yang telah kami identifikasi,” katanya. *

Biro Adpim Setda Prov Sulteng

Baca juga: Kepemimpinan Korem 132/Tadulako di Wilayah Kodam XIII/Merdeka Berganti

Kunjungi kami juga di Google News

error: Content is protected !!