PALU— Gubernur diwakili Plt Sekda Provinsi Sulteng Dr. H. Rudi Dewanto, SE, MM memimpin rapat terkait penetapan aset daerah yang akan digunakan untuk pembangunan PT Bank Sulteng, bertempat ruang kerja Sekda, Selasa (12/07/2022).
Rapat ini terkait dengan tindak lanjut surat dari PT Bank Sulteng perihal permohonan tambahan modal.
Berdasarkan peraturan OJK nomor 12 Tahun 2020 bahwa akhir 2024 khususnya Bank Daerah harus memenuhi Rp 3 trilun, namun tahun ini baru memenuhi Rp 1,2 triliun atau kurang Rp 1,8 triliun.
Berkaitan dengan pernyataan modal dalam bentuk aset, ada beberapa opsi yang dapat dijadikan sebagai bagian dari penyertaan modal.
Yakni lokasi lahan aset daerah yang berada pada jalan S Parman Palu, lokasi aset jalan Dewi Sartika Palu dan aset pada jalan Soekarno Hatta atau dekat bundaran STQ.
Luas lahan salah satu aset daerah jalan S Parman adalah 4.419 hektar. Dengan nilai lahan tanah berjumlah Rp 2,8 miliar dan bangunan berjumlah Rp 1,2 miliar dengan total keseluruhan Rp 4 miliar.
Sementara luas lahan aset daerah yang berada pada jalan Dewi Sartika 7.316 hektar, dengan nilai Rp 3,1 miliar dan bangunanya seluas 2.116 dengan nilai Rp 5,4 miliar.
Sedang luas lokasi lahan aset yang berada jalan Soekarno Hatta dekat Bundaran STQ yakni sekitar 1 hektar dengan nilai Rp 3,2 miliar.
Berdasarkan opsi beberapa lokasi yang ada, PT Bank Sulteng dengan pertimbangan lokasi yang strategis, lebih memilih lahan aset daerah pada jalan S Parman.
Pada pertemuan itu, selain hadir perwakilan Bank Sulteng juga beberapa OPD, yakni Dinas Perindag, Biro Ekonomi, Biro Hukum, Inspektorat dan BPKAD Provinsi Sulteng. *
(Biro Adm Pimpinan)
Discussion about this post