Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Komisi 1 DPRD Banggai kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) Longkoga Barat Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai, Senin (08/11).
RDP lanjutan itu ada, lantaran hearing pertama bertempat ruang rapat kantor DPRD Banggai, belum menemui titik terang. Ada yang janggal pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad itu.
Tidak ada satupun perwakilan panitia pilkades Longkoga Barat yang hadir. Bahkan anehnya kelima personil Panitia Pilkades kabarnya sakit.
“RDP lanjutan ini kami mengundang panitia pilkades. Katanya Ketua Panitia Pilkades batal datang, karena sakit. Kami menginginkan ada anggotanya yang mewakili. Tapi katanya sudah sakit semua, sehingga tidak ada yang hadir,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati, usai memimpin RDP.
Baca juga: Tak Ingin Salah Melangkah, PURT DPRD Banggai Konsultasi ke Deprov
Sekalipun kelima panitia pilkades absen, namun komisi yang membidangi pemerintahan ini tetap melanjutkan RDP. Bahkan Komisi 1 DPRD Banggai mengeluarkan sejumlah kesimpulan rapat.
REKOMENDASI DPRD
Untuk persoalan tahapan pilkades Longkoga Barat, Komisi 1 DPRD Banggai telah mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu.
“Ini kan RDP lanjutan. Rekomendasi sudah kami keluarkan pada tanggal 7 Oktober 2021. Isi rekomendasi adalah meninjau kembali mekanisme tahapan pilkades Longkoga Barat,” kata Masnawati.
Meski sudah ada rekomendasi DPRD Banggai, namun persoalan ini masih juga belum selesai. Sehingga DPTD kembali melaksanakan RDP lanjutan.
PERSOALAN SK
Pada kesempatan itu, Masnawati menjelaskan duduk persoalannya. Polemik ini berawal dari surat keputusan atau SK, sebagai syarat pembobotan calon kepala desa.
Pada RDP tanggal 7 Oktober lalu, terungkap bahwa Inengah Sumadiah atau Ikbal memasukkan sebanyak 16 SK, sebagai syarat pembobotan. Para bakal calon Pilkades Longkoga Barat sebanyak 6 orang. Karena ketentuannya hanya 5 calon, maka 1 calon harus gugur.
Discussion about this post