Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan tentang SK Dirut dan Direksi Perumda Kabupaten Banggai menemui jalan buntu di ruang rapat kantor DPRD Banggai, Kamis (16/09).
Atas deadlock nya RDP yang dipimpin Ketua Komisi 3 Fuad Muid itu, pihak yang mempersoalkan legitimasi Bupati Banggai terhadap komposisi jajaran Direksi perusahaan pelat merah itu akan menggugat DPRD Banggai.
Koordinator pengawal Visi-Misi Bupati Banggai, Aswan Ali kepada sejumlah wartawan mengatakan, hearing hari ini pihaknya bersama kalangan mahasiswa diundang untuk mendengarkan keputusan yang sudah di buat oleh Komisi 3.
Keputusan ini lanjut Aswan, diambil setelah Komisi 3 berkonsultasi dengan pimpinan DPRD.
Apa yang menjadi keputusan Komisi 3 bersama perwakilan Pemda Banggai kata Aswan, itu tidak ada kata sepakat dengan tim pengawal visi-misi serta mahasiswa.
“Karena tidak mencapai mufakat musyawarah, maka dilakukan voting. Nah voting yang terjadi di komisi 3 ini tidak menghasilkan keputusan,” kata Aswan.
Baca juga: Diprediksi Alot, Besok Lanjutan RDP Soal SK Perumda Banggai
Anehnya lanjut Aswan, dalam RDP yang tidak melahirkan keputusan itu, malah Komisi 3 memberikan saran kepada pihak-pihak keberatan untuk melanjutkan upaya hukum, dengan menggugat ke PTUN.
“Intinya tidak ada keputusan yang dibuat oleh komisi 3. Baik secara musyawarah maupun secara voting. Tidak lahir keputusan inilah yang kita protes,” kata pengacara ini.
Komisi 3 yang merupakan salah satu alat kelengkapan dewan, nilai Aswan tidak menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya.
“Tidak ada keputusan inilai yang membuat kami keberatan. Dan kami akan melakukan upaya hukum terhadap komisi 3 yang tidak menjalankan tugas fungsi dan kewenangannya mengawasi kinerja eksekutif,” ucapnya.
Tentang upaya hukum PTUN lanjut Aswan juga menjadi opsi lain yang akan ditempuh pihaknya. *
Discussion about this post