Luwuk Times, Luwuk — DPRD Banggai telah mengeluarkan rekomendasi terkait perpindahan kegiatan bongkar muat semen dari Maleo ke Desa Bubung dan besaran tarif bongkar muat semen di Desa Bubung Kecamatan Luwuk.
Namun rekomendasi yang ditanda tangani Ketua DPRD Banggai Suprapto dalam menindak lanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi 1 DPRD Banggai itu dinilai menguntungkan pihak perusahaan.
Rekomendasi yang dinilai tidak berpihak itu, sehingga kalangan buruh pun akan turun demo.
Menurut Ketua DPC Federasi SPTI – Konfederasi SPSI Kabupaten Banggai, Rudi Harun Suleman kepada Luwuk Times, Rabu (19/07/2023), ada lima point yang tertuang dalam rekomendasi DPRD Banggai nomor 890/385.1/DPRD tertanggal 11 Juli 2023 itu.
Hanya saja point 1 dan 4 dirubah. Sehingga merugikan pihak buruh dan sebaliknya menguntungkan perusahaan.
“Point 1 dan 4 dirubah. Makanya point tersebut menguntungkan perusahaan,” kata Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Banggai ini.
Tidak sekadar menyesalkan sikap tidak berpihak oleh wakil rakyat, utamanya di Komisi 1 DPRD Banggai. Lebih dari itu, Rudi menuding ada unsur kesengajaan serta ditengarai ada main mata.
“Ada unsur kesengajaan. Artinya diduga main mata lagi lagi komisi 1 dengan perusahaan,” ucap Rudi.
Yang pasti tambah bakal caleg PDI Perjuangan dapil 1 Banggai ini, kalangan buruh baik yang ada dalam kota maupun anggota yang berada di Desa Bubung mempertanyakan kepada Komisi 1 DPRD Banggai, mengapa seperti itu isi rekomendasi, yang malah menguntungkan pihak perusahaan.
Soal aksi protes atas rekomendasi itu, Rudi juga mempertegas.
“Kemungkinan juga sifatnya sudah demo. Tapi demonya pada komisi 1 saja yang membintangi masalah ini. Kan aneh, lain yang gatal lain yang dia garo,” sindir Rudi.
Rekomendasi DPRD Banggai
Sebelumnya DPRD Banggai telah mengelurkan rekomendasi nomor 890/385.1/DPRD tentang perpindahan kegiatan bongkar muat semen dari Maleo ke Desa Bubung dan besaran tarif bongkar muat semen di Desa Bubung.
Rekomendasi itu menindak lanjuti hasil RDP Komisi 1 DPRD Banggai tanggal 20 Juni 2023.
Dalam RDP itu melibatkan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan Banggai, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, mediator Hubungan Industrial Disnakertrans dan staf unit pelaksana Pelabuhan Kelas IIB serta pihak buruh.
Namun rekomendasi di tanda-tangani Ketua DPRD Banggai Suprapto tanggal 11 Juli 2023 itu dinilai merugikan buruh dan menguntungkan pihak perusahaan. *
Rekomendasi DPRD Banggai
(yan)
Discussion about this post