IKLAN

DPRD Banggai

RDP PT TSU, Komisi 2 DPRD Banggai Akan Tinjau Pabrik Sirtu

561
×

RDP PT TSU, Komisi 2 DPRD Banggai Akan Tinjau Pabrik Sirtu

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Komisi 2 DPRD Banggai menggelar RDP terkait polemik yang terjadi di PT TSU bertempat di kantor DPRD Banggai. (Foto: Amlin untuk Luwuk Times)

Luwuk Times, Luwuk— Keberadaan Stone Chruser milik PT Teku Sirtu Utama (TSU) di Desa Teku Kecamatan Balantak Utara Kabupaten Banggai, yang ditenggarai berdiri diatas eks aliran sungai masoh berpolemik.

Menyikapinya, Komisi 2 DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP), dengan menghadirkan perwakilan managemen PT Teku Sirtu Utama, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Kepala Desa Teku, Selasa 18 Juli 2023.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang, terungkap jika pendirian pabrik sirtu berkapasitas 350 ton perhari tersebut, hanya mengandalkan dokumen UKL-UPL dan bukan dokumen Amdal.

Kepala Desa Teku, Jufri A.Lasandre mengatakan, kegiatan normalisasi pelurusan aliran sungai Desa Teku tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan dasar rekomendasi tersebut, sehingga ia berani melibatkan PT TSU untuk melakukan kegiatan normalisasi pelurusan DAS dengan alasan untuk mencegah terjadi banjir.

Baca:  Halal bi Halal di Nuhon Dihadiri Umat Kristen, Bupati Banggai: Saya Bangga Toleransinya Tinggi

Menyangkut pendirian pabrik sirtu, ia menyebut perusahaan telah memiliki dokumen. Dan keberadaan perusahaan saat ini memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Sudarso Abusama mengatakan, pabrik pengolahan batu picah tersebut telah mendapatkan rekomendasi Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Padahal surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Cikasda Provinsi Sulteng tertanggal 27 Januari 2022, sebagaimana pada poin 4 mempertegas, jika rekomendasi tersebut tidak bisa digunakan sebagai rekomendasi teknis untuk kepentingan lain yang bernilai usaha bagi oknum-oknum tertentu.

Irwan B, selaku perwakilan PT TSU menyampaikan, perusahan bergerak sudah sesuai dengan dokumen yang ada. Sehingga perusahan dan masyarakat masih harmonis dan tidak ada gejolak.

Berkaitan dengan polemik pendirian pabrik milik Rocky Martianus yang diduga telah menggunakan sebagian eks DAS, Kepala Bidang Air Minum, Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Mulsandi, menyampaikan jika pihaknya belum mendapatkan penyampaian resmi.

Baca:  Pemerintahan Transisi, Sekretaris FPG Ingatkan OPD jangan Boros

Hanya saja, untuk memastikan keberadaan rekomendasi tersebut, Mulsandi mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi langsung kepada Dinas Cikasda Provinsi.

Anggota Komisi 2 Hasman Balubi menyanggah penyampaian Kepala DLH Banggai. Hasman mempertegas, surat rekomendasi Dinas Cikasda tersebut bukanlah berupa rekomendasi persetujuan untuk pendirian perusahaan pengolahan batu picah dan malah sebaliknya menegaskan adanya larangan.

Ia selanjutnya menyarankan agar kasus ini lebih didalami lagi dengan membentuk pansus. Sehingga apa yang menjadi polemik saat ini bisa terungkap.

Setelah mendengarkan beragam masukan dan pendapat, Sukri Djalumang selaku pimpinan rapat menegaskan akan menindaklanjuti beragam polemik yang berkaitan dengan pendirian PT TSU tersebut dan akan mengagendakan peninjauan lokasi, dengan melibatkan Dinas Cikasda Provinsi Sulteng. *

(aml)

error: Content is protected !!