LUWUK TIMES— Remaja berinisial AB (16) warga Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), harus berurusan dengan Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai, Sabtu (9/5/2026) pagi.
Itu karena AB terduga mencuri sepeda motor Honda Sonic DB 6410 MO beserta helm, STNK dan BPKB milik temannya sendiri yang parkir di halaman Mess Karyawan Toko Teratai di Desa Boyou, Luwuk Utara.
Kejadian terjadi pada Sabtu (2/5) lalu jam 11.00 Wita. Setelah menerima laporan Tim Resmob pimpinan Kanit Resmob Tompotika Polres Banggai Aiptu Mawir, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya terduga pelaku dibekuk.
AB tertangkap di Kecamatan Buko, Banggai Kepulauan. Ia diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
“Dari hasil penyelidikan beberapa hari, kami langsung bergerak untuk mengejar pelaku. Akhirnya tertangkap. Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin.
Lanjut Kasat, AB mengakui segala perbuatannya dan sempat menggadaikan motor tersebut seharga Rp3 Juta.
“Uang hasil gadai telah habis ia gunakan untuk membeli ponsel dan membayar uang kos serta keperluan sehari-hari,” tutur AKP Arifin.
Saat ini, tim penyidik Polres Banggai masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna meminta keterangan dari saksi maupun terduga pelaku itu sendiri. *













