LUWUK – Satuan Reskrim Polres Banggai masih menunggu hasil uji laboratorium forensic (Labfor) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu, terkait kasus peredaran ribuan butir diduga Trihexphenidyl (THD) di dataran Toili Kabupaten Banggai.
“Kita menyerahkan kepada ahlinya. Karena mereka yang bisa mengurai zat-zat dalam obatan itu,” ujar Kanit Idik II Sat Reskrim, IPTU Bagas T. Sanjaya, Selasa (7/1/2025).
Ada dua tersangka pada kasus ini. Pertama inisial Y alias R (20) warga Desa Samalore, Kecamatan Toili dengan barang bukti 70 butir diduga pil THD.
Kedua, JS (29) warga Desa Bumiharjo Kecamatan Moilong, bersama 3.712 butir diduga THD dan uang Rp. 1,3 Juta.
IPTU Bagas bersama dua personel lainnya atas perintah Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy untuk segera ke BPOM Kota Palu yang beralamatkan di Jalan Undata Nomor 03 untuk mengecek sampel obatan tersebut.
“Sambil menunggu hasil, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Tinggal tunggu hasil,” katanya.
Perwira pangkat dua balak ini mengutarakan komitmennya untuk sigap menangani kasus pengungkapan temuan ribuan obatan tersebut. *
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Discussion about this post