Terdapat lima kriteria penilaian pengelolaan DAK Fisik.
Pertama, kinerja penyaluran DAK Fisik dari Rekening Kas Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Pemerintah Provinsi.
Kedua, kecepatan dalam menyampaikan laporan realisasi belanja.
Ketiga, DAK Fisik yang dialokasikan telah digunakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Keempat, kepatuhan dalam menyampaikan syarat penyaluran DAK Fisik.
Kelima, keberimbangan beban DAK Fisik antar Pemda.
Pada tahun anggaran 2021, pagu DAK Fisik lingkup wilayah Sulawesi Tengah sebesar Rp2,02 triliun untuk 33 subbidang atau proyek. Dan telah terealisasi sebesar Rp1,88 triliun atau 93,16% dari pagu.
Sementara itu, Pemprov Sulawesi Tengah, menerima alokasi anggaran sebesar Rp 397,76 miliar untuk 12 subbidang pada tahun 2021.
Prioritas Percepatan
Untuk antisipasi peningkatan peringkat pengelolaan DAK Fisik pada masa mendatang, Pemprov Sulawesi Tengah diharapkan dapat memberikan prioritas percepatan proses penyaluran DAK Fisik melalui sinergi kerja yang erat antara organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu dalam memenuhi seluruh dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.
Dengan sinergi tersebut, berbagai kendala atau permasalahan dalam proses penyaluran DAK Fisik dapat terantisipasi. Dan mendapatkan penyelesaian atau solusi dalam kesempatan pertama.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu.
Dan penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus melakukan kinerja yang lebih baik. Sehingga Tahun 2022 Sulawesi Tengah memperoleh penghargaan terbaik pertama secara nasional. Sehingga Sulawesi Tengah menjadi contoh dan panutan dalam tata kelola dana pemerintah. *
(Biro Administrasi Pimpinan)
Discussion about this post