
Tangerang Selatan, Luwuk Times— Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.
“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, bertempat Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).
Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.
Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.
Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan. Seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah cocok dengan aslinya oleh petugas loket.
Selain itu fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah cocok dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum dan sertipikat asli.
Lain halnya dengan sertipikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. *
LS/FA
Discussion about this post