BUNTA – Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Hion Kecamatan Bunta kembali bermasalah.
Setelah pengadaan bantuan ternak, kini salah satu perangkat desa dengan jabatan Kaur yang SK-nya masih aktif, siltapnya tidak di bayarkan oleh Bendahara Desa.
Padahal, Pemdes Hion telah melakukan pencairan Siltap di Kantor Desa Hion pada Rabu (06/07/2022)
Saat di konfirmasi Luwuk Times, Yurni membenarkan hal tersebut,
“Iya siltap saya tidak di bayarkan 2 bulan padahal SK saya masih berlaku dan belum ada SK pemberhentian,” tutur yurni
Lanjut Yurni, dirinya sudah mengkonfirmasi ke pihak kecamatan.
“Menurut Pak Camat bahwa Siltap tersebut masih berhak di terima oleh Saya karena SK kepala desa itu masih berlaku,” ungkapnya.
Anehnya, Kepala Desa Hion sudah tidak merujuk di UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Hak dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hanya dengan Surat Peringatan (SP) 3, hal itu, kata Yurni, bukan menjadi dasar untuk tidak memberikan hak seorang Perangkat Desa.
Sambungnya lagi, jika tidak memenuhi kewajiban alias jarang aktif, itu bukan Siltapnya yang tidak di berikan tetapi tunjangan, karena tunjangan itu berkaitan dengan kinerja, kalau Siltap itu wajib karena berdasarkan SK Kepala Desa.
“Kepala Desa saat saya hubungi melalui WhatsApp karena kebetulan sekarang saya masih di luar Desa Hion tidak merespon balik,” pungkasny. *
Discussion about this post