Luwuk Times, Banggai — Polemik daftar calon tetap (DCT) yang telah diumumkan KPU Kabupaten Banggai, tak membuat Bawaslu Banggai berdiam diri.
Lembaga yang berperan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu 2024 ini membuka ruang permohonan sengketa, bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan atas keputusan lembaga teknis penyelenggara pemilu tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan kepada Luwuk Times, Minggu (05/11/2023) mengatakan, pada perinsipnya KPU kabupaten Banggai sudah menetapkan DCT pada tanggal 3 November 2023, dan mengumumkan tanggal 4 November 2023.
Pihaknya sambung Ridwan, ketika ada pihak yang dirugikan pada putusan KPU Kabupaten Banggai dalam penetapan DCT, tentu saja membuka ruang permohonan sengketa proses. Dan itu terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
“Permohonan disampaikan ke Bawaslu Banggai di hari kerja, yakni Senin 6 November 2023 sampai dengan Rabu 8 November 2023,” kata Ridwan.
Bagaimana dengan telah adanya perubahan keputusan DCT yang telah dikeluarkan KPU Banggai?
“Tidak apa. Perubahan itu akibat kelalaian KPU terhadap tanggal. Tetapi substansi putusan itu adalah penetapan DCT,” jawab Ridwan. *
Baca: 4-27 November 2023, Caleg Dilarang Pasang APK dan Kampanye
Discussion about this post