IKLAN

Pemilu 2024

4-27 November 2023, Caleg Dilarang Pasang APK dan Kampanye

675
×

4-27 November 2023, Caleg Dilarang Pasang APK dan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Rapat di kantor Bawaslu Kabupaten Banggai

Luwuk Times, Banggai — Terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023, para calon legislatif (caleg) dilarangan memasangan alat peraga kampanye (APK). Begitu pula dengan partai politik (parpol) peserta pemilu dilarang sosialisasi di media sosial (medsos), media online dan media cetak.

Ketentuan itu mengemuka pada pertemuan di kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, terkait dengan telah ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, Sabtu (04/11/2023) pukul 20.00 wita.

Kegiatan yang dipimpin Ketua Bawaslu Banggai Ridwan itu turut dihadiri, komisioner KPU Banggai Mahmud, Kepala Badan Kesbanglinmas Banggai Syarifudin Muid, Polres Banggai diwakili KBO Sat Reskrim IPTU Teddy Polii dan perwakilan parpol peserta Pemilu di Kabupaten Banggai.

“Penetapan Kampanye mulai tanggal 28 November 2023. Berdasarkan pasal 79 PKPU nomor 15/2023 dan dan pasal 43 Perbawaslu nomor 11/2023, peserta politik dilarang sosialisasi dimedsos, media online, media cetak,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan.

Baca:  Pembangunan Pasar Simpong Luwuk Masuk Tahap Dua, Sedot 28,5 Miliar

Dan terhitung mulai tanggal 4 – 27 November 2023 sambung Ridwan, tidak diperbolehkan pemasangan APK dan kegiatan kampanye.

Akan tetapi sambung Ridwan, parpol bisa sosialisasi dan edukasi politik diinternal partainya.

Selain itu, Ridwan juga menyampaikan batas waktu pengajuan permohonan sengketa pemilu terkait DCT, selama 3 hari kerja. Yakni tanggal 6 sampai 8 November 2023 pukul 08.00-16.00 Wita. *

error: Content is protected !!