DKISP Kabupaten Banggai

Pemilu 2024

Penyelenggara Adhock Pemilu 2024 Tidak Bisa Lebih dari 60 Tahun

452
×

Penyelenggara Adhock Pemilu 2024 Tidak Bisa Lebih dari 60 Tahun

Sebarkan artikel ini
Makmur Manesa

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— KPU RI memberi syarat tentang batas usia maksimal bagi para penyelenggara Adhock pemilu 2024. Batas usia maksimal itu adalah 60 tahun.

Sebagai penyelenggara teknis di daerah, KPU Kabupaten Banggai tentu harus melaksanakan ketentuan tersebut.

“Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan KPU RI,” kata Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, Selasa (31/05/2022).

KPU RI telah mengeluarkan ketentuan terkait informasi syarat batas usia maksimal 60 tahun bagi penyelenggara adhock.

Baca:  Caleg Incumbent Gagal di Pemilu Banggai, Ini Penjelasan Sri Rosdiana Thia

Lembaga adhock itu meliputi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Dan KPU Banggai sambung Makmur, akan menindaklanjutinya sekaligus melaksanakan apa yang menjadi keputusan KPU RI itu.

Lantas kapan proses rekruitmen para penyelenggara pemilu tingkat bawah tersebut?

Makmur kembali berujar, saat ini PKPU yang mengatur tentang tahapan belum ada.

“Baru sebatas draf rancangan PKPU tahapan program dan jadwal pemilu 2024,” kata Makmur.

Baca:  APK Herwin-Mustar segera Dicetak, Senin Baliho 2 Paslon Diserahkan

Nah, jika berdasarkan draf rancangan PKPU, maka pembentukan PPK, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan PPS terjadwal pada Jumat 14 Oktober 2022 sampai dengan Jumat 13 Januari 2023.

Masa kerja PPK terhitung Sabtu 14 Januari 2023 sampai dengan Sabtu 13 April 2024.

Sedang masa kerja PPS terjadwal mulai Minggu 22 Januari 2023 sampai dengan Sabtu 13 April 2024.

“Tapi ini belum baku. Karena masih draf rancangan yang dimohonkan kepada DPR RI,” tutur Makmur. *

error: Content is protected !!