Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.ID— Usai rapat bersama DPRD Banggai selama hampir 4 jam, Ketua Komisi 1 DPRD Sulteng, Sri Indrangsih Lalusu tidak langsung pulang, Kamis (24/06).
Dia bersama anggota DPRD Sulteng diantaranya, Irianto Malingong, Ronald Gulah dan beberapa rombongan lainnya dihadang peserta aksi demo tolak tambang nikel, tepat di pintu pagar parlemen lalong.
Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulteng inipun merespon aksi demo yang mendapat pengawalan aparat kepolisian itu dengan cara turun dari mobil sembari memberi tanggapan atas isi orasi dari orator pendemo.
Dihadapan pendemo yang menggunakan kendaraan pickup lengkap dengan sound sistem, Sri Lalusu mengaku, dalam resesnya telah mengagendakan untuk turun melihat langsung pertambangan tanpa izin yang ada di Kabupaten Banggai.
“Terkait pertambangan tanpa izin kami akan terjun langsung bersama OPD teknis. Tapi sebelumnya kami akan bertemu dengan Bupati Banggai,” kata Sri Lalusu.
Ketika sambung anggota DPRD Sulteng 4 periode ini ditemukan adanya perusahaan tambang nikel tidak memiliki izin, solusinya tidak segera ditutup. Akan tetapi diminta untuk segera mengurus legalitasnya.
“Soal legalitas kita harus tegas. Kalau tidak punya izin, yah harus diurus. Bukan langsung ditutup. Tapi jika hanya merugikan masyarakat, tentu izinnya harus dikaji kembali. Apakah lanjut, atau harus dihentikan,” kata Sri.
Didampingi Ketua DPRD Banggai, Suprapto, Sri Lalusu mengaku, eksploitasi tambang nikel, tidak semua memiliki efek baik buat masyarakat, termasuk lingkungan. Sehingga wajar saja muncul dinamika investasi seperti ini.
“Karena ada tambang nikel tidak semua efeknya bagus. Sebagai putri daerah, saya tidak mau investasi nikel merusak daerah saya. Di Luwuk Timur sudah saya senter-senter,” terang Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulteng ini.
Sri Lalusu mengapresiasi aksi demo ini. Karena ini menjadi bagian dari hak dalam berpendapat di publik.
“Saya apresiasi terhadap penyampaian aspirasi ini,” ucap Sri Lalusu.
Sebagai wakil rakyat, tentu saja akan mengakomodir apa yang menjadi keluh kesah masyarakat lewat aksi damai ini.
Memang lanjut Sri Lalusu, izin pertambangan dulunya pengurusannya di provinsi. Tapi sekarang perizinan sudahbpusat. Meski begitu, DPRD tetap berkewenangan untuk melakukan pengawasan.
“DPRD bukan lembaga eksekutor. Tapi sebatas penyambung keluh kesah rakyat ke eksekutif,” tandas anggota DPRD Sulteng peraih suara terbanyak di pileg 2019 ini.
Yang pasti tekan Sri Lalusu pada penghujung komentarnya, DPRD tidak peduli tentang siapa yang membackup perusahaan tambang nikel tanpa izin. Apalagi tata kelolanya tidak benar sehingga merugikan masyarakat. Ketika itu terjadi, maka sudah selayaknya perusahaan tambang nikel itu didemo.
“DPRD tidak peduli siapa yang mem backup. Asalkan izin benar dan tata kelola benar juga, silakan. Tapi kalau abaikan itu, maka sudah sepantasnya ditentang,” ucap Istri Iwan Toro ini. *
Discussion about this post