Sehingga terhadap tindakan Kades Bualemo B itu dianggap tidak menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan sebagai kewajiban dalam jabatan sebagai Kades.
Dalam surat Bupati Banggai itu juga tertuang sejumlah regulasi. Yakni Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 8 ayat (2) huruf Peremendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dan Pasal 39 ayat (4) Perda Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Lebih lanjut surat Bupati Banggai, memberikan sanksi peringatan Teguran Pertama kepada Adha Rahman selaku Kepala Desa Bualemo B, untuk segera mengaktifkan perangkat desa Bualemo B dalam jangka waktu 14 hari sejak surat ini diterimanya.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Kades Bualemo B mengabaikannya, maka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Banggai, Kepala DPMD Sulteng, Sekkab Banggai, Inspektur Inspektorat Banggai dan Camat Bualemo turut mendapatkan tembusan dari surat Bupati Banggai itu. *
(yan)
Discussion about this post