LUWUK TIMES— KPU sudah 2 kali mengeluarkan surat terkait pemberian kesempatan bagi Partai Politik (Parpol) yang belum mendaftarkan bakal Calon Legislatif (Caleg) yang akan mengikuti Pileg.
Pertama pada 13 Mei 2022 melalui Surat Edaran Nomor 476/PL.01.04-SD/05/2023. Kedua pada 17 Mei 2023 dengan Surat Edaran Nomor 495/PL.01.4.SD/05/2023.
Pada Surat Edaran pertama, Parpol diberikan waktu 2×24 jam, pada Surat Edaran kedua perpanjangan waktu 5×24 jam.
Namun, Surat Edaran itu hanya berlaku bagi peserta Pemilu yang masih terkendala melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Hal ini juga ditegaskan Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo.
“Ini bukan masa pendaftaran. Tapi Parpol yang tidak bisa SILON karena ada gangguan,” jelas Alwin pada beberap waktu lalu.
Diketahui, di Kabupaten Banggai terdapat Partai Ummat dan Garuda Parpol yang terlambat mendaftar di KPU Banggai.
Sedang Partai Gelora dan PKN berkasnya dikembalikan oleh KPU karena tidak lengkap. * asn
Discussion about this post