DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Surat KASN, Tertulis Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tenggara

270
×

Surat KASN, Tertulis Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini
Surat KASN yang ditujukan kepada Bupati Banggai Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Tidak hanya cacat prosedur, sebagaimana dikomentari Aswan Ali, SH, selaku kuasa hukum Syaifudin Muid. Akan tetapi surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga cacat administrasi.

Pasalnya, dalam rekomendasi KASN nomor R-1259 /KASN/3/2021 tanggal 19 Maret 2021 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN, yang ditanda-tangani Ketua KASN Agus Pramusinto itu tertulis Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Padahal diketahui bersama kabupaten beribukota Luwuk ini masih berada dibawah wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan bukan Provinsi Sultra.

Baca juga: Bupati Banggai Diminta Tidak Menindaklanjuti Rekomendasi KASN

“Iya surat KASN cacat administrasi. Tertulis Sulawesi Tenggara,” kata Syaifudin Muid kepada Luwuk Times, Sabtu (03/04/2021).

Syaifudin Muid yang juga Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Banggai ini berniat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Baca:  Statemen Kepala BKPSDM Banggai Ditanggapi Kadinsos

“Senin saya akan buka laporan di Polres Banggai atas tuduhan palsu. Saya minta otak pelaku perbuatan ini diusut tuntas,” kata Syaifudin sembari menambahkan, skenario jahat yang menggunakan lembaga negara ini sangatlah fatal dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab secara pidana. *

(yan)

error: Content is protected !!