LUWUKTIMES.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai mengeluarkan surat perihal penetapan Zakat Fitrah 1445 H – 2024 M.
Surat tertanggal 15 Maret 2024 itu ditujukkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Islam se Kabupaten Banggai.
Dalam surat bernomor B 33/KK.22.04/6/BA.03.2/3/2024 yang ditanda-tangani Plh Kepala Z Kadim itu mencantumkan beberapa point.
Yakni kisaran zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dan dapat diganti dalam bentuk uang sebesar Rp 42.500 per jiwa.
Zakat fitrah dibayarkan sejak 01 Ramadhan. Paling lambat sebelum pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H – 2024 M.
Kantor Kemenag Kabupaten Banggai mengharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah kepada Baznas atau Laznas ataupun UPZ pada lembaga pemerintah atau swasta maupun UPZ pada masjid yang berada di wilayah masing-masing.
Surat itu diberi tembusan kepada masing-masing Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulteng, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banggai dan Ketua Baznas Banggai. *
Discussion about this post