
Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — Sebanyak 23 koordinator olahraga kecamatan (KOK) bakal menjadi eksekutor pada pemilihan Ketua Pengkab Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Banggai.
Terlibatnya 23 Camat dalam menentukan Ketua Askab PSSI Banggai selama satu periode kedepan itu, lantaran PSSI Banggai tidak memiliki club sepak bola.
“Aturannya seperti itu. 23 KOK yang akan memilih siapa Ketua Askab PSSI Banggai. Itu karena PSSI Banggai tidak punya club,” kata Ketua Harian KONI Banggai, Syarifudin Abas.
Sementara itu Wakil Ketua Askab PSSI Banggai, Taufik Kamin Rabu (28/12/2022) membenarkan bahwa kepengurusan cabang olahraga ini segera berakhir.
Berdasarkan data dari KONI Banggai, kepengurusan PSSI Banggai berakhir pada tanggal 23 Januari 2023.
Eleng-sapaan Taufik Kamin mengaku akan menyiapkan segala sesuatu terkait dengan musyawarah olahraga PSSI Banggai.
“Pastilah kami dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat kecil. Untuk menentukan kapan pelaksanaannya. Termasuk segera menyurat ke Asprov Sulteng untuk penetapan Plt (pelaksana tugas),” kata Eleng.
Terkait dengan 23 KOK yang akan menjadi eksekutor pada pemilihan Ketua Askab PSSI Banggai pasca Herwin Yatim, Eleng juga memberi tanggapan.
“Untuk voters 23 kecamatan (perserikatan) tidak harus Camat. Bisa saja ada club yang sudah jadi yang mewakili. Tetapi harus sepengetahuan Camat,” katanya.
WAJIB TERDAFTAR
Itupun tambah Eleng, harus atau wajib mendaftar ke Askab PSSI Banggai sebagai persyaratan terdaftar sebagai peserta.
Untuk club sambung Eleng akan menjadi peserta pada musyawarah nantinya. Itu karena ada beberapa yang sedang mengurus persyaratan.
“Sudah ada beberapa club yang sementara mengurus persyaratan untuk menjadi anggota Askab Banggai,” tandas Eleng.
Bahkan club yang sudah pasti menjadi peserta sebut Eleng ada dua, yakni Persibal Luwuk dan SJS Luwuk.
“Tapi kedua club ini hanya punya hak suara. Sedang hak pilih tidak punya. Karena hak pilih mereka ada pada Asprov Sulteng, mengingat sebagai peserta Liga 3,” kata Taufik Kamin. *
Discussion about this post