IKLAN

Luwuk

Tak Patuhi Protokoler Kesehatan Covid-19 akan Ditindak Tegas

95
×

Tak Patuhi Protokoler Kesehatan Covid-19 akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK

PALU, Luwuktimes.id – Mulai hari ini seluruh wilayah di Sulawesi Tengah akan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakkan kepatuhan terhadap protokoler kesehatan covid-19.

Kapolda Sulawesi Tengah melalui Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui rilis Selasa (15/9/2020) mengungkapkan, dalam pelaksanaan di lapangan akan dilakukan tiga pilar, yakni Polri, TNI dan Pemda, dalam hal ini Satpol PP. 

Kegiatan operasi ini sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 yang juga telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 32/2020.

Baca:  Ada Empat Lokasi yang Dijadikan Tempat Balapan Liar di Luwuk

Didik juga mengatakan, operasi ini sebagai bentuk tindakan tegas bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk menekan peningkatan angka positif covid-19 di wilayah Propinsi Sulawesi Tengah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, maka perlu melakukan tindakan tegas yang dapat menimbulkan efek jerah, utamanya pemakaian masker dan jaga jarak,” kata Didik.

Upaya preventif berupa pemberian imbauan dan sosialisasi, sudah sering dilakukan. Dan sekarang saatnya untuk dilakukan tindakan lebih tegas.

Hal ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular Covid19, akibat ketidak disiplinan masyarakat, terutama yang tidak membawa masker maupun yang tidak menjaga jarak.

Baca:  Cek Daftar Lengkap Harga Komiditi Peternakan Periode Agustus

Didik juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat di masa pandemi ini.

“Apa yang kita lakukan bukan merupakan paksaan, tetapi sudah menjadi kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Didik.

Kepada para sambung Disik, dapat diberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi kerja sosial dan sanksi lainnya, sebagaimana tertuang dalam peraturan gubernur. *

(rls)

error: Content is protected !!