PAGIMANA – Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai menolak pasien yang rawat inap. Kebijakan yang diterapkan sejak Januari 2022 itu, lantaran fasilitas kesehatan itu tidak memiliki tenaga dokter.
Kepala UPT Puskesmas Pagimana, Urip, ST tak membenarkan aturan yang berlaku pada puskesmanya itu.
“Itu karena tidak adanya dokter, sehingga pelayanan kesehatan kami terbatas. Banyak pasien terpaksa harus kami berikan rujukan ke Rumah Sakit Pratama atau rawat jalan,” kata Urip.
Selain pelayanan kesehatan juga pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) serta visum pun pihaknya mengalami kendala dalam pelayanan.
Kami masih sangat terbatas melakukan pelayanan. Yang ada hanya kata Urip, bersifat pelayanan rawat jalan atau lainnya, yang hanya memerlukan jasa tenaga medis bidan atau mantri.
Sebenarnya sambung dia, pihaknya telah berupaya mendatangkan tenaga dokter, melalui laporan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Banggai. Akan tetapi sampai saat ini belum terealisasi. *
(ant)
Discussion about this post