Tapi yang terjadi ucap Azis, berita acara yang peruntukannya sangat krusial alias penting itu bukan ditandatangani oleh peserta musyawarah. Akan tetapi hanya oleh sebagian oknum kepala desa dan ketua BPD. Malah secara diam diam.
“Saya Azis Kunjae, baik dalam kapasitas sebagai anggota BPD salah satu desa Kecamatan Bualemo maupun Ketua Biro Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum PABPDSI pengurus Kabupaten Banggai mengutuk keras perbuatan segelintir oknum kepala desa dan BPD,” tegas dia.
Penyalahgunaan Wewenang
Bahkan Azis menilai, perbuatan itu tidak beda dengan penyalahgunaan wewenang, sekaligus menginjak injak harkat dan martabat masyarakat Bualemo secara keseluruhan.
Bagi Azis tudingan itu sangat beralasan.
Coba kita menoleh kebelakang, bagamana suka duka perjuangan kita tentang Desa Salipi yang tadinya masih wilayah Kecamatan Pagimana, sehingga bergabung ke wilayah Kecamatan Bualemo, yang boleh dikata sangat melelahkan dan menjenuhkan.
Lantas hari ini, ter obok obok oleh segelintir manusia yang tidak menghargai sedikit pun perjuangan tersebut.
Olehnya pertegas Azis, desa Salipi adalah harga mati buat Kecamatan Bualemo. Karena sampai saat ini masih sah berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. *
Discussion about this post