Sewaktu melakukan pemindahan terumbu karang ini sambungnya, ia mengaku tidak berkomunikasi dengan pihak Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT). Bahkan TNKT tidak tahu proses pemindahan terumbu karang itu.
“Sampai saat ini pihak TNKT tidak pernah melihat atau tidak tahu bahwa terumbu karang ini kami bongkar atau kami pindahkan. Kami merasa tidak perlu izin dari pihak TNKT. Karena kami merasa tidak merusak terumbu karang, akan tetapi hanya memindah tempatkan saja,” ucapnya.
Kondisi Rusak
Penjelasan itu kontradiktif dengan warga yang berada di lokasi itu. Menurut salah seorang warga yang berada di lokasi dan enggan menyebutkan identitasnya, batu koral itu adalah salah satu jenis terumbu karang.
Kondisnya saat ini telah rusak, lantaran menggunakan alat. Apalagi terumbu karang itu telah dibongkar untuk perluasan tempat jalan speed dan diperluas digunakan sebagai tempat alat transportasi.
“Yang jelas sebelumnya terumbu karang ini sangat baik perkembangannya. Karena telah dibongkar dan dipindahkan ketempat lain, mengakibatkan terumbu karang itu rusak dan bisa punah di lokasi itu,” katanya.
Izin TNKT
Sementara Kepela Seksi Wilayah I Togean Anto dihubungi mengatakan, terumbu karang atau batu koral tidak bisa di otak-atik oleh pengelola wisata tanpa seizin oleh pihak TNKT.
Terumbu karang atau batu koral itu harus dipelihara dan dilindungi. Apapun yang ada di dalam laut yang berada di lokasi wisata Togean tidak bisa di bongkar atau dipindahkan tanpa seizin pihak TNKT.
“Kami akan segera menindak lanjuti pengrusakan terumbu karang yang dilakukan oleh pihak pengelola wisata itu. Apabila itu di rusak pasti ada sanksinya. Bahkan bisa sampai pidana. Merusak ekosistem laut yang berada di wilayah wisata Togean pasti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya. *
Par
Discussion about this post