
Akibat yang di Timbukan
Permasalahan tersebut, kata BPK mengakibatkan :
a. Belum terjaminnya ketersediaan dana untuk pelaksanaan kegiatan pasca operasi pada 20 wilayah kerja produksi migas sebesar USD24,244,471.05;
b. Rawan penyimpangan atas perbedaan pencatatan/pengakuan saldo Piutang ASR per 31 Desember 2019 sebesar USD 133,520.72
Terlebih dahulu, BPK menjelaskan bahwa kegiatan Pasca Operasi dan Pemulihan Lingkungan (ASR) adalah kegiatan untuk menghentikan pengoperasian fasilitas produksi dan sarana penunjang lainnya secara permanen dan menghilangkan kemampuannya untuk dapat beroperasi kembali serta melakukan pemulihan lingkungan untuk wilayah kegiatan
usaha hulu migas.
KKKS dan Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kegiatan abandonment terhadap fasilitas dan sarana penunjang lainnya yang telah digunakan dan site restoration terhadap wilayah kegiatan usaha pada saat berhentinya produksi.
Pelaksanaan kegiatan ASR merupakan hal penting, karena tidak hanya menyangkut pengembalian fungsi lingkungan hidup, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban dan pembiayaannya.
Apabila mengabaikan pelaksanaan ASR,
dikhawatirkan akan terjadi permasalahan pada masa mendatang terutama ketika kegiatan operasi atau produksi telah selesai dan ketika perusahaan migas terkait telah meninggalkan Indonesia, seperti halnya kerusakan lingkungan hidup pada daerah sekitar atau adanya potensi membahayakan kegiatan lain yang berada di sekitar wilayah kerja terkait.
Atas konfirmasi Luwuk Times, Humas SKK Migas Kalimantan Sulawesi, Faisal Abdi beberapa waktu lalu, memberikan penjelasannya.
“Kalau memperhatikan konfirmasi dari KKKS sesuai laporan BPK tersebut, menurut saya sebagian besar KKKS telah setor atau melakukan pencadangan dana ASR sesuai yang ditentukan,” ujarnya.
“Sebagian lagi hanya masalah waktu dalamm pemenuhan pencadangan dana ASR nya karena sempat terdampak penurunan harga minyak,” tambah Faisal. *
Discussion about this post