IKLAN

Luwuk

Temuan BPK, Penggunaan Dana BOS Belum Sesuai Prosedur

660
×

Temuan BPK, Penggunaan Dana BOS Belum Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Temuan BPK
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai

Selain itu dengan digunakannya sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (ARKAS) untuk pelaksanaan penggunaan dana BOS pada tahun anggaran 2020, terkait penggunaan SiLPA dana BOS juga harus dimasukkan datanya pada sistem ARKAS.

Setelah Dinas Pendidikan mengesahkan dokumen permohonan penggunaan
SiLPA dana BOS, operator ARKAS dari Dinas Pendidikan akan memasukkan nominal
SiLPA dana BOS yang bisa digunakan oleh sekolah.

Setelah sekolah melakukan sinkronisasi, nominal SiLPA dana BOS yang bisa digunakan akan muncul pada halaman
ARKAS milik sekolah.

Selanjutnya sekolah harus menginputkan RKAS terkait penggunaan SiLPA dana BOS ini pada sistem. Jika sekolah tidak mengajukan permohonan penggunaan SiLPA dana BOS ini maka Dinas Pendidikan tidak akan memasukkan nominal SiLPA dana BOS pada sistem ARKAS (nominal SiLPA dana BOS = 0).

Baca:  Masih Banyak Warga Abaikan Prokes, Begini Statemen Kapolres

Seperti halnya dengan penggunaan dana BOS regular, sekolah harus menginput laporan pertanggungjawaban penggunaan SiLPA dana BOS ini pada portal BOS.

error: Content is protected !!