“Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan tim jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum,” tutur Ali.
Sebelumnya, Hadinoto Soedigno, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain pidana badan, Hadinoto juga diwajibkan untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Baca juga: Menpora Minta Media Terus Sosialisasikan DBON pada Masyarakat
Hadinoto Soedigno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hadinoto diyakini menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia. Ia juga diyakini telah mencuci uang hasil suapnya tersebut.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hadinoto. Pidana tambahan itu yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar 2.302.974 dollar AS dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan 3.771.637 dollar Singapura. Hadinoto wajib membayar uang pengganti itu satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Putusan di tingkat pertama atau vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, perkara Hadinoto masih berlanjut setalah adanya upaya hukum lanjutan. *
(ads)
Discussion about this post