DKISP Kabupaten Banggai

Nasional

Terima Suap Rp3,3 Miliar, KPK Penjarakan 15 Anggota Dewan

217
×

Terima Suap Rp3,3 Miliar, KPK Penjarakan 15 Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan
15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dipenjara. (Foto: MCWNEWS.COM)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin ‘garang’ terhadap para koruptor. Belum lama ini, lembaga antirasuah menetapkan belasan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.

Sebanyak 15 anggota DPRD Muara Enim tersebut terdiri dari 10 orang periode 2014-2019, dan 5 orang lainnya periode 2019-2023. Mereka diduga telah menerima suap terkait pengesahan (suap ketuk palu) APBD Muara Enim.

Seperti dilansir MCWNEWS.COM, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merincikan, lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019 sampai 2023 terdiri dari Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).

Sedangkan 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014 hingga 2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca:  Porwanas tetap Digelar 2021, Siwo Sulteng: Segera Dirumuskan Tempat dan Waktu

“KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka,” kata Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.

Di mana, setelah dilakukan pengumpulan bukti ditambah munculnya fakta-fakta persidangan, terdapat para anggota DPRD Muara Enim yang juga menerima uang suap. 15 anggota DPRD tersebut diantaranya. Mereka diduga kecipratan uang panas ketuk palu APBD Muara Enim dengan nilai total Rp3,3 miliar.

Baca:  Kasus ASABRI, Jampidsus Periksa Direktur PT. BRI Danareksa Sekuritas

“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” beber Alex, sapaan karib Alexander.

Dijelaskan Alex, Robi Okta Fahlevi merupakan salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Robi Fahlevi kerap menggunakan berbagai cara untuk kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

error: Content is protected !!