Terdampak Langsung Migas, Bupati Donggala Vera Elena Laruni Tagih PI dan DBH

oleh -610 Dilihat
oleh
Posisi geografis Donggala yang memiliki garis pantai panjang pada sisi barat Sulawesi Tengah. Sehingga menempatkan kabupaten ini tepat berhadapan dengan area operasi Blok North Ganal dan Rapak.

Vera Elena: Kami akan Menyurati SKK Migas, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan


Donggala, Luwuk Times— Bupati Donggala Vera Elena Laruni menegaskan bahwa daerahnya adalah salah satu wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas eksplorasi dan produksi migas.

Terkait dengan itu, Vera Elena Laruni pun menagih hak atas Participating Interest (PI) dan dana bagi hasil (DBH) migas secara adil.

Pemerintah Kabupaten Donggala telah menyampaikan pernyataan resmi mengenai posisi daerah dalam pengembangan industri migas lepas pantai pada kawasan Selat Makassar.

Utamanya terkait Blok North Ganal dan Blok Rapak yang kini telah memasuki tahap pengembangan setelah mendapat persetujuan Plan of Development (POD) I pada tahun 2024.

Bupati Vera Elena Laruni menjelaskan, posisi geografis Donggala yang memiliki garis pantai panjang pada sisi barat Sulawesi Tengah, sehingga menempatkan kabupaten ini tepat berhadapan dengan area operasi Blok North Ganal dan Rapak.

Dan saat ini tengah dikelola oleh Eni Indonesia serta menjadi bagian penting dari proyek migas nasional Indonesia Deepwater Development (IDD).

BACA JUGA:  Penjelasan Bupati Amirudin Tentang Dampak Positif Participating Interest Buat Kabupaten Banggai

Menurut Bupati Vera, Sabtu (28/06/2025), kegiatan eksplorasi dan pengeboran pada wilayah lepas pantai Selat Makassar memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Donggala, khususnya para nelayan dan komunitas pesisir.

Aktivitas kapal-kapal seismik, rig pengeboran laut dalam, serta operasi logistik dan supply chain yang melintas pada perairan sekitar telah memengaruhi akses nelayan terhadap wilayah tangkap. Bahkan menimbulkan kekhawatiran atas dampak lingkungan jangka panjang.

Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Donggala menegaskan bahwa hak atas PI sebesar 10 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, wajib kepada daerah terdampak langsung mendapatkannya.

Karena itu sebagai bentuk keadilan dan partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

DBH Migas

Selain PI, Donggala juga menuntut pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang adil. Karena sumber daya dari laut yang berdampak pada daerah seharusnya memberikan kontribusi fiskal langsung bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.

Bupati Vera menambahkan, Donggala tidak menuntut lebih dari yang menjadi hak konstitusional daerah.

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah telah menunjukkan sikap konstruktif dan terbuka. Namun tidak akan tinggal diam jika potensi dan dampak migas yang begitu besar tidak diikuti dengan pengakuan hak dan kompensasi yang setara.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Optimis Periode Kedua Bupati Banggai Amirudin, P1 10% Migas Berjalan Lancar

Pemerintah Kabupaten Donggala menyatakan kesiapannya untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menerima dan mengelola hak PI.

Dan sedang menyiapkan dokumen teknis yang menunjukkan peta kedekatan geografis antara wilayah Donggala dengan lokasi operasi migas. Termasuk kajian dampak sosial dan ekonomi yang timbul.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Donggala akan menyurati SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan untuk secara resmi menyampaikan permintaan pengakuan hak PI dan DBH.

Sekaligus mendorong lahirnya kerjasama yang adil dan berbasis data antara pemerintah pusat, kontraktor migas, dan daerah terdampak.

Pemerintah berharap, dalam era keterbukaan informasi dan semangat desentralisasi fiskal, tidak ada lagi praktik eksploitasi sumber daya yang mengabaikan hak dan keberadaan daerah yang menjadi wilayah operasional.

Bupati Vera menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar soal dana. Tetapi tentang prinsip keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan pembangunan daerah. *