Advertising

Example floating
Example floating

Hasil Curian Dijual ke Pengepul Besi Tua, Pria Asal Bunta ini Ditangkap Polisi

Sofyan
FR (37) Warga Kelurahan Bunta I Kabupaten Banggai, ditangkap polisi. Itu karena Ia terduga melakukan tindak pidana pencurian timah dan jaring ikan.
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Banggai, Luwuk Times— FR (37) Warga Kelurahan Bunta I Kabupaten Banggai, ditangkap polisi. Itu karena Ia terduga melakukan tindak pidana pencurian timah dan jaring ikan milik Rizaldi Suong warga Kelurahan Kalaka.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kapolsek IPDA Andi Wijanarko membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

IMG-20260829-WA0006

Kapolsek menjelaskan, Minggu (29/6/2025) pukul 09.00 Wita petugas mendapatkan laporan adanya pencurian barang milik Kapal Barokah, berupa timah dan pukat ikan dengan total kerugian 800 Kg.

Baca Juga:  Kunci Motor Masih Menggantung, Aksi Curi di Halaman Masjid Bone Bae Berujung Kejar-kejaran

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 40 Juta. Selanjutnya melapor ke kantor Polsek Bunta guna penyelidikan dan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Penggeledahan Ke-3 Baru Ada Sabu: Kuasa Hukum Cium Aroma Pengondisian Kasus Narkoba di Luwuk

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengambil 51 biji cincin pukat ikan seberat 30 kg dan 30 biji timah seberat 32 kg.

“Barang curian itu sudah Ia jual ke pengepul besi tua Kecamatan Simpang Raya,” ujar IPDA Andi.

Baca Juga:  Jejak Gelap ASN Luwuk: Dari Balik Jeruji Kembali Lagi ke Bisnis Haram

Lanjut mantan Kapolsek Nuhon ini, pihaknya masih terus menyelidiki adanya keterlibatan para pelaku lainnya, yang kemungkinkan telah melarikan diri keluar daerah.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Dan terus mengembangkan kasus ini guna ungkap pelaku lainnya,” tutupnya. *

-->