LUWUK, Luwuk Times.ID – Oknum kapala desa (kades) Eteng Kecamatan Masama Kabupaten Banggai, berinisial BOU resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan tanah (SKT).
Jumat (15/1/2021), penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, menetapkan BOU untuk ditahan disel tahanan Mapolres Banggai.
“Kami telah telah menerima pelimpahan berkas tahap 2, tersangka inisial BOU dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Banggai. Selanjutnya menetapkan tersangka oknum kades untuk dilakukan penahanan,” ucap Kajari Banggai Masnur, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Banggai Irwanto, sebagaimana dikutip dari Banggai Raya, Jumat (15/1/2021).
Irwanto mengaku, dasar penahanan tersangka, karena terindikasi melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pungutan liar (pungli) dalam penerbitan SKT serta surat peryataan tanda batas pada September 2018 lalu.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary dikonfirmasi mengaku telah melimpahkan berkas tahap dua, tersangka oknum Kades Eteng inisial BOU beserta barang bukti ke penyidik Pidsus Kejari Banggai.
Kuasa hukum pengadu atau pelapor, Erick W Sohat, SH, mengapresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Banggai maupun penyidik Pidsus Kejari Banggai, karena telah bekerja secara profesional dalam penaganan kasus tersebut.
“Kami apresiasi. Ini bukti atas kinerja professional penyidik Satreskrim Polres Banggai bersama penyidik Pidsus Kejari Banggai. Penegakan hukum di negeri ini dilakukan tanpa pandang bulu,” tutur Erick.
(*/yan)
Discussion about this post