Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Kolom Muhadam

Tertib Sipil vs Militer, Pelajaran Basarnas

Redaksi by Redaksi
31 Juli 2023
in Kolom Muhadam
0
Tertib Sipil vs Militer, Pelajaran Basarnas

Oleh: Muhadam Labolo

PERMINTAAN maaf KPK soal kesalahan prosedur hukum bagi anggota militer pada kasus Basarnas di nilai publik membingungkan (news.detik.com, 28 Juli 2023). Apakah pejabat di hukum karena jabatannya, atau di hukum karena statusnya. Bila jabatan, perlu dicermati kewenangan Basarnas sebagai organ sipil pemerintah. Bila status, perlu diperiksa relevansinya agar tak berimplikasi terhadap organ militer.

Basarnas adalah salah satu lembaga pemerintah non kementerian yang berfungsi melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan (Perpres 83/2016). Artinya, Basarnas adalah organ sipil yang memiliki kewenangan di bidang pencarian dan pertolongan bagi masyarakat. Basarnas bukan organ militer sekalipun pejabatnya umumnya di isi anggota militer. Mungkin identik dengan BNN yang di isi mayoritas anggota kepolisian (sipil).

Menurut hukum administrasi, setiap kewenangan melekat pada jabatan (het ambt). Maknanya tanpa jabatan tak bakal ada kewenangan. Jabatan adalah badan hukum publik yang menjadi sumber eksistensi kewenangan. Dalam memfungsikan kewenangan yang melekat padanya, jabatan diwakili manusia secara pribadi. Status itu lazim di sebut pejabat, atau pejabat pemerintahan (Marzuki, 2000).

Badan adalah wujud dari badan pemerintahan dalam format kementrian, instansi atau jawatan yang dalam memfungsikan kewenangannya diwakili oleh pejabat (ambtsdrager), Dengan demikian hanya badan, pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara yang memiliki wewenang mengeluarkan keputusan, termasuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan secara konkrit-faktual.

Tindakan pejabat dengan status militer dalam konteks pejabat Basarnas tentu bukan tindakan sebagai pejabat militer, tapi sebagai pejabat pemerintah yang dalam hal ini Kabasarnas. Di era orde baru banyak anggota militer yang dikaryakan di jabatan sipil. Mereka tunduk dengan aturan organ sipil sampai dengan aktif kembali di militer. Mereka bahkan berpakaian sipil seperti lazim pegawai ASN.

Baca Juga :  Politik Otonomi Daerah Pasca _Omnibus Law_

Dalam kaitan itu, tindakan pejabat yang bersangkutan adalah tindakan konkrit seorang pejabat pemerintah sipil, bukan tindakan pejabat dalam status militer. Dengan demikian apabila terjadi penyimpangan kewenangan tidaklah tepat jika dinilai sebagai tindakan seorang pejabat militer. Faktanya, penyalahgunaan wewenang bersumber dari kewenangan yang melekat pada organ sipil, bukan tindakan aktif seseorang dalam status sebagai pejabat militer.

Kewenangan yang mungkin disalahgunakan itu pada dasarnya berasal dari jabatan yang disandang (Kabasarnas), bukan jabatan militer sekalipun statusnya dinilai pasif. Aktif manakala yang bersangkutan menjalankan kewajiban sehari-hari sebagai anggota militer. Tidak aktif (pasif) dalam hal yang bersangkutan sedang diperbantukan/dikaryakan pada jabatan sipil untuk waktu tertentu sebagaimana di atur dalam ketentuan. Disini ada istilah militer aktif dan dikaryakan.

Oleh sebab perbuatan hukum terjadi karena jabatan yang diemban melahirkan kewenangan bertindak konkrit yang menciptakan kerugian negara, sejogjanya seseorang dalam jabatan tersebut dimintai tanggungjawabnya sesuai kedudukan pada jabatan di maksud, tidak dalam status lain. Beda lagi jika seorang militer aktif seperti Panglima, Pangdam, Danrem, Dandim, atau Danramil melakukan penyalahgunaan wewenang yang menciptakan konsekuensi hukum. Ini ranah peradilan militer.

Dalam konteks di atas sumber kewenangan yang disalahgunakan melekat pada jabatan yang berasal dari organ militer secara hirarkhis. Dalam kasus Basarnas, sumber kewenangan melekat pada organ sipil yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Sumber kewenangan keduanya berasal dari presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan (dual role). Konsekuensinya, penyelesaian pertama bermuara di peradilan militer dan yang terakhir di peradilan sipil.

Baca Juga :  Problem Mekanisme Demokrasi

Terlepas polemik prosedur penanganan kasus khas semacam itu, sebaiknya; pertama, perlunya kejelasan dalam hal perbuatan administrasi mereka yang berstatus militer ketika migrasi di jabatan sipil, apakah tetap masuk ranah peradilan militer atau sipil. Ini penting guna menjaga marwah pejabat, badan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya. Hukum militer untuk perbuatan tentara, hukum sipil untuk masyarakat sipil.

Pertanyaan lebih jauh misalnya, apakah perangkat peradilan militer cukup adaptif menggunakan instrumen hukum sipil dalam hal mana perbuatan hukum tidak terjadi di ranah organ militer, tapi di luar itu. Dapatkah keadilan yang sama diperoleh setiap warga negara meskipun profesinya berbeda (militer dan sipil). Tentu saja pengecualian partikularistik dapat dimaklumi selain keadilan universal untuk kasus yang sama (korupsi).

Kedua, perlunya pembatasan anggota militer aktif (juga polisi) dalam organ birokrasi pemerintahan mengingat sumber daya aparatur sipil negara yang melimpah, mendorong profesionalisme, menghilangkan dwifungsi, serta mengurangi persoalan prosedur hukum semacam itu. Meluapnya tentara dan polisi ke organ birokrasi pemerintahan bukan saja mengubah pola pendekatan dalam pelayanan publik, namun mendistorsi profesionalisme militer, polisi, dan aparatur sipil negara itu sendiri. Ini perlu perubahan kebijakan.

Ketiga, perlunya sesegera mungkin menyepakati prosedur teknis agar substansi penyalahgunaan wewenang (tindak pidana korupsi) yang disangkakan dapat segera tertangani (Mahfud, 2023). Menimbang polemik yang berkepanjangan dapat menghilangkan konteks dan konten masalah sesungguhnya. Dengan mendorong ke arah itu, setidaknya kita terus berkomitmen mengurangi tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama. *

Pembaca 1,065
Tags: BasarnasMiliterMuhadam LaboloSipil
Previous Post

Wartawan Senior dan Mantan Anggota DPD RI M Ichsan Loulembah Meninggal Dunia

Next Post

Balita di Moilong Banggai Tewas di Saluran Irigasi

Rekomendasi untuk Anda

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi
Kolom Muhadam

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi

20 Mei 2025
Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik
Kolom Muhadam

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

19 Mei 2025
Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara
Kolom Muhadam

Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara

6 Mei 2025
Toxic Mematikan Otonomi Daerah
Kolom Muhadam

Toxic Mematikan Otonomi Daerah

28 April 2025
Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara
Kolom Muhadam

Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara

29 Maret 2025
Retret Kepala Daerah
Kolom Muhadam

Retret Kepala Daerah

23 Februari 2025
Pagar Laut dan Kewenangan Pemda
Kolom Muhadam

Pagar Laut dan Kewenangan Pemda

23 Januari 2025
Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada
Kolom Muhadam

Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada

18 Januari 2025
Kota Palu dan Geliat Maju
Kolom Muhadam

Kota Palu dan Geliat Maju

13 Januari 2025
Next Post

Balita di Moilong Banggai Tewas di Saluran Irigasi

Discussion about this post

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025
Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!