Luwuk Times — Tunjangan hari raya (THR) cair paling lambat tanggal 18 April 2023. Kebijakan pemerintah mendorong perusahaan memberikan THR lebih cepat kepada karyawan, agar mendukung proses mudik yang lancar.
THR dicairkan selambat-lambatnya pada H-4 lebaran itu, menilik dari pola sebelumnya, perusahaan rata-rata memberikan THR mulai H-10 lebaran.
Demikian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Rapat Terbatas (ratas) di Istana Negara, Jumat (24/3) lalu, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia.
“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” kata Budi Karya Sumadi.
Selain THR, ratas juga membahas soal cuti bersama Lebaran 2023. Presiden Jokowi menyetujui penambahan nominal cuti sebanyak 2 hari.
Penambahan Cuti
Budi Karya menuturkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023).
Namun, karena mempertimbangkan lonjakan volume pemudik, pemerintah akan memajukan cuti libur lebaran mulai dari 19 April 2023.
“Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi 19 April sudah libur 20 April libur tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan di depan maju dua hari,” kata Budi Karya. *
Berita telah termuat di CNBC Indonesia dengan judul, “Ingat! THR Lebaran 2023 Paling Lambat Cair Tanggal Segini”
Discussion about this post